EKSISNEWS.COM, Padang Sidempuan – Peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan Sebagai Langkah Penegakan Hukum Berdasarkan Hati Nurani.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang , S.H., M.H meresmikan Rumah Restoratif Justice di Jl.Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang,Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,Rabu (20/7/2022). Di Rumah RJ ini, Para Jaksa Kejari Padangsidimpuan akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Pada kegiatan peresmian Rumah Restoratif Justice, Kajari Padangsidimpuan juga didampingi oleh Para Kepala Seksi, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, serta dihadiri secara langsung oleh Wakil Walikota Padang Sidempuan lr.H.Arwin Siregar M.M dan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP.Dwi Prasetyo Wibowo, Kasat Pol PP H.Zulkifli Lubis,Camat Padangsidimpuan Selatan beserta jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan mengawali peresmian itu dengan seremoni pemotongan pita bersama Wakil Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Padangsidimpuan .
Kajari Padangsidimpuan dalam sambutannya, mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Selain itu, Kajari Padangsidimpuan juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Walikota Padangsidimpuan yang diwakilkan Wawako Padangsidimpuan, karena telah didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk Kejari Padangsidimpuan dapat meresmikan Rumah RJ dan melakukan kegiatan Restoratif Justice yang juga terlaksana pada hari ini,sebutnya.
“Disini semua Masyarakat kota Padang Sidempuan dapat menyampaikan Permasalahan-permasalahan Hukum bukan hanya Pidana,Perdata juga bisa, Kita semua jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat.
Wakil Walikota Padangsidimpuan lr.Arwin Siregar menyambut baik peresmian Rumah Restoratif Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya Kota Padangsidimpuan. Selain itu, Wawako Padangsidimpuan juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Ini menjadi sebuah bukti bahwa Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan bisa lebih dekat dengan masyarakat, bahwa jaksa bekerja dalam menangani kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat Padangsidimpuan, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Jaksa Kejari Padangsidimpuan di sini,” tutur Arwin.
Dalam peresmian Rumah Restorative Justice tersebut, Kajari Padangsidimpuan didampingi Wakil Walikota dan yang berhadir juga melakukan Zoom Meeting.
Disebut Kajari Padangsidimpuan J.Manullang SH.MH, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice.(ENC-P.Hsb)
Comments are closed.