Bawa Ganja Pakai Betor Ditangkap Polisi
EKSISNEWS.COM, Sibolga-
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja ketika bawa beca bermotor dijalan Sutoyo S Kelurahan, Pasar Baru Sibolga , Provinsi Sumatera Utara.
Petugas melakukan penggeledahan dari dalam tempat duduk Betor ditemukan 1 (satu) bks luwak white coffe berisi 20 (duapuluh) bks kecil ganja terbalut plastik warna hijau pada hari Jum’at,(12/08), sekira pukul 15.00 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Jum’at (12/08) sekira pukul 14.30 wib tentang adanya seorang laki laki yang akan membawa Narkotika.
Jelas saja,pelaku tidak bisa mengelak,petugas langsung memboyong pelaku ke Polres Sibolga dan urine ditest positive Marijuana. Dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama JS Als B Als PR,(33) tahun,wiraswasta,warga jalan Cornel Simanjuntak no 12 blk Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga.
Sebelum nya pelaku pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1(satu) tahun,tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 (dua) tahun 5 (lima)bulan dan tahun 2017 dalam kasus pencurian dihukum selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan hukuman dijalani di Lapas Tukka .
Pada tahun 2017 isteri pelaku pergi dari rumah dan telah dikaruniai dengan 2 orang anak. Pelaku diamankan pada saat mengemudikan betor Verza dengan Nopol BB 5081 NN. Petugas menemukan
Ganja dalam busa bangku penumpang
Pelaku juga pernah ditangkap,karena telah melakukan curanmor bersama dengan tsk BKL dan saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Kepada petugas mengaku bahwa tersangka mengkonsumsi ganja terakhir Rabu,(20/08) pukul 23.00 wib
Kini pelaku JS Als B Als PR ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
a. 1 (satu) unit betor honda Verza BB 5081 NN.
b. 1 (satu) buah bangku penumpang warna hitam.
c. 1 (satu) bks luwak white coffee
d. 20 (duapuluh) bks daun ganja terbungkus plastik hijau dan setelah ditimbang beratnya 15,34 gram.(ENC-S2)
Comments are closed.