Berpose Dua Jari, Pegawai PTPN IV Dihukum Penjara
MEDAN. Eksisnews.com – Ibrahim Martabaya, pegawai PTPN IV yang didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta subsider, 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris SH, MH saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (27/3/2019).
Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pegawai BUMN itu melanggar aturan pemilu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 522 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU. “Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar Rp5 subsider 1 bulan kurungan,” ujar Aswardi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya netral. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” sebut Aswardi.
Meski sependapat dengan tim JPU, namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Menyikapi vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.
Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara ini menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut. “Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu,” ungkapnya.
Sebelumnya Kadlan juga sebutkan kalau postingan terdakwa berpose dua jari.
“Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,” terang Kadlan.
Seharusnya lanjut Kadlan sebagai ASN, terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. (ENC-Gpl)
Comments are closed.