Sopir Tertangkap Saat Transaksi Sabu sabu

EKSISNEWS.COM, Tapteng – Personil Satuan Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang sopir yang akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sabu dengan inisial *JR*, (28), Sopir, Domisili Jl. Padang Sidempuan Desa Suka Damai Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab. Tapteng, di Desa Sukadamai dan diamankan ditempat yang sama pada hari Rabu (28/9/22) sekira pukul 16.30 wib.

Melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang laki laki pengedar narkotika jenis sabu sabu, dan penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

Dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi, dan dilokasi penyelidikan melihat seorang laki laki yg mencurigakan gerak geriknya dan yakin dengan informasi tersebut, langsung personil mengamankannya dan mengaku berinisial *JR* kemudian dilakukan penggeledahan badan penggeledahan badan terduga pelaku dan menemukan 1 (satu) buah Timah rokok warna gold yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah tissue warna putih yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dengan
*Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 0,66 ( nol koma enam puluh enam ) gram*

Pada waktu di interogasi *JR* mengakui sabu sabu yang akan diedarkan ya tersebut diperoleh dari laki laki inisial *T* domisili Sibabangun namun setelah dilakukan penyelidikan ke kediamannya *T* tidak ditemukan, namun kami berharap agar masyarakat tetap beperan aktif untuk memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotia imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *JR* Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ENC-S2)

Comments are closed.