Fraksi PDIP Pertanyakan Antisipasi Pemko Medan Redam Keresahan ASN
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan langkah antisipasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meredam keresahan aparatur sipil negara (ASN) terkait perubahan struktur organisasi yang baru.
Hal tersebut disampaikan Margaret MS saat membacakan pemandangan umum fraksi PDIP DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, Selasa (11/10/2022) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Karena, menurut Margaret dihadapan pimpinan rapat Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, sebelum rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini diusulkan untuk dibahas bersama dengan DPRD Kota Medan, tentunya sudah lebih dulu dilakukan pemetaan terkait intensitas urusan dan beban kerja dari setiap unit-unit kerja yang ada dilingkungan Pemko Medan, termasuk perkembangan yang bakal terjadi dalam penerapannya.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, tambahnya, kemudian ditentukan susunan dan tipe perangkat daerah yang menjadi dasar penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran atas formulasi pembentukan perangkat daerah Kota Medan yang diusulkan Walikota Medan dalam Ranperda perubahan ini.
Terkait implementasi dari usulan perubahan Perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, dikatakannya, tentu diiringi dengan perubahan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah yang berubah.
“Menurut hemat kami, waktu 1 tahun 6 bulan sejak dilantik dan ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan, telah cukup waktu Walikota dan Wakil Walikota Medan melakukan evaluasi atas kinerja para pejabatnya dan ASN,” seru Margaret memaparkan.(ENC-2)
Comments are closed.