JAKARTA, Eksisnews.com
– Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 8 miliar saat opersi
tangkap tangan (OTT) anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Uang
tersebut diamankan dalam 84 kardus.
“Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk
mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu
yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” ujar Wakil
Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan
Persada, Jaksel, Rabu (28/3/2019).
Duit ini disita dari sebuah kantor di Jakarta setelah KPK
menangkap sejumlah orang, yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT
Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI), Head Legal PT Humpuss Transportasi
Kimia Selo, termasuk Indung (IND), dan Manto (MT) dari bagian keuangan PT
Inersia.
Basaria mengatakan tim
KPK mulanya mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada
Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan Rasuna Said.
Indung, yang diduga orang kepercayaan Bowo, menerima uang
dari AWI sejumlah Rp 89,4 juta pada Rabu (27/3) sore di kantor PT HTK.
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai
tersangka penerima suap dan Asty dari PT Humpuss sebagai tersangka pemberi
suap.
Bowo diduga menerima uang suap terkait dengan kerja sama PT
Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK terkait angkutan pelayaran distribusi
pupuk. Kerja sama ini diperbarui setelah sempat disetop.
“BSP diduga meminta fee kepada PT HTK
atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton,” kata
Basaria.(ENC/detik)
Comments are closed.