Pemko Medan Lakukan Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pungut Pajak
EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, terkait upayanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyederhanaan ini dilakukan melalui proses digitalisasi, pengendalian dan pengawasan pungutan PAD. Selanjutnya akan diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan ketetapan dan kecepatan pelayanan sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan.
Pernyataan ini diungkap Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dalam menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Medan, saat membacakan nota jawaban Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tentang R APBD Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/10/2022).
Pada kesempatan itu, Aulia menyebutkan, Pemko Medan melakukan peningkatan ketaatan wajib pajak dan retribusi daerah melalui kampanye taat pajak dan retribusi daerah termasuk penetapan insentif dan sangsi perpajakan daerah melalui program krearif.
Aulia Rachman juga menyebut Pemko Medan terus melakukan peningkatan integritas pengelola pajak retribusi daerah. Masih menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait peningkatan PAD, Wali Kota Medan juga akan melakukan penerapan dan penegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak/retribusi yang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Diketahui, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua DPRD MedanIhwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan. Hadir juga Walikota Medan Muhammd Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat Kota Medan.
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Asri Mulia Rambe terkait upaya agar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat tercapai secara optimal dilakukan melalui operasi sisir PBB, dengan memdatangkan domisili wajib pajak setiap hari.
“Dapat kami sampaikan, Pemko Medan melaksanakan pekan panutan, sosialisasi peraturan perpajakan, pengadaan PBB Fair dititik titik-titik keramaian kota. Melaksanakan updating data dan nilai terhadap objek PBB potensial, mempertegas hukum pajak melalui pemasangan spanduk dan stiker terhadap wajib pajak yang tidak membayar,” ujar Aulia.
Kemudian, paparnya, memasifkan penagihan tunggakan pajak serta meningkatkan integritas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pajak PBB.
Tidak hanya untuk dua fraksi itu saja, dalam rapat tersebut Aulia Rachman juga memberi tanggapan terhadap fraksi-fraksi lain yang ada di DPRD Medan.(ENC-2)
Comments are closed.