SKP Online Diberlakukan, Ini Yang Harus dipahami ASN
MEDAN, Eksisnews.com – SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Online sudah diberlakukan sejak 1 November 2018 kemarin, akibatnya para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bekerja di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak dapat bermalas-malas disaat jam kerja, pasca pemberlakuan aplikasi tersebut.
“SKP Online itu sangat mendidik ASN kita, agar jangan lagi dia cuma datang pagi, finger print lalu keluar. Sekarang itu nggak bisa lagi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip, Selasa (13/11/2018) di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.
Diketahui, SKP online dibuat dengan tujuan agar para ASN di Pemprov Sumut tidak sampai tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya disaat kerja. SKP online bisa dilihat melalui handphone (Hp) android dan mengaksesnya di jam kerja, tentang apa yang dikerjainnya.
“Itu hanya kemauan dan keterbukaan para ASN kita yang mau secara jujur melakukan apa yang ditulis, apa yang menjadi beban dia dalam sasaran kerja pegawai, karena itu dibagi dua satu SKP satu PKP (prilaku kerja pegawai),” jelas Kaiman.
Artinya para ASN disini, terangnya, harus login (masuk ke aplikasi) termasuk apa sasaran kerjanya hari itu, “Itu semua atasannya yang mengetahui langsung, kalau diabaikan aplikasi itu akan terbit langsung tentang ASN bersangkutan,” ucapnya.
Termasuk, tambahnya, kemungkinan ASN akan berakibat pemotongan gajinya bila tidak masuk kerja (tidak login), kemudian diketahui tidak mengikuti apel pada hari senin, itu langsung dipotong gajinya.”Nah, yang paling besar pemotongannya adalah tidak apel pada hari-hari besar ,” tegasnya sembari menambahkan untuk mereka yang terlambat lebih dari 30 menit juga harus dipotong.(E2)

Comments are closed.