FPDI Perjuangan Dukung Pemko Medan Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sependapat dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Diketahui, sektor UMKM ini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Selain, berdasarkan fakta dan realita yang terjadi, UMKM adalah sebagai penyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) terbesar serta paling banyak menyerap lapangan kerja dan relatif tahan terhadap krisis keuangan.

“Atas pertimbangan itu, maka menurut kami, UMKM harus benar-benar dilindungi dan dibina melalui intervensi kebijakan pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM sebagaimana diusulkan Kota Medan,” kata Edward Hutabarat saat membacakan jawaban fraksi PDI Perjuangan terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang  Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Selasa (31/1/2023) dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dikatakannya, berdasarkan data yang dikeluarkan Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tercatat 33,763 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan hingga pertengahan tahun 2022 dan sangat mungkin bertambah sampai awak tahun 2023.

Dengan keberadaan pelaku UMKM yang sangat signifikan ini, tambahnya, tentunya perlindungan dan pengembangannya harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan baik itu menyangkut izin usaha, permodalan, penyediaan layanan bantuan dan pendamping hukum dan penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM.

Satu hal, dijelaskannya, pada tahun 2015 Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2015 tentang izin usaha mikro dan kecil sebagai amanah dari peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.

“Namun, kami melihat Peraturan Walikota tersebut, belum mampu meningkatkan daya saing dan kemampuan pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, paparnya kembali, pengajuan Ranperda ini menurut pandangan fraksi PDI Perjuangan sangat mendesak untuk diterbitkan, sehingga diharapkan peningkatan kesejahteraan para pelaku UMKM di Kota Medan, kedepan dapat meningkat secara signifikan dan produk-produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk-produk yang dihasilkan UMKM dari kabupaten / kota lain.(ENC-2)

Comments are closed.