Jawaban Pimpinan Terkait Tata Tertib, Cuma Dihadiri Sekelompok Anggota DPRD Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (31/1/2023) dengan agenda jawaban pimpinan DPRD atas pandangan fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata tertib yang disampaikan Wakil Ketua Rajuddin Sagala, hanya dihadiri sedikitnya 6 (enam) orang anggota DPRD Kota Medan ditambah 3 (tiga) pimpinan dewan.
Berbeda saat dilaksanakan rapat paripurna diawal yakni Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan UMKM dihadiri Walikota Medan dan Sekda Medan serta sejumlah OPD, kehadiran anggota DPRD Kota Medan terlihat lebih ramai.
Rajuddin Sagala yang dipercaya menyampaikan jawaban pimpinan tetap melanjutkan pembacaan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Bersama ini pimpinan DPRD Kota Medan melalui rapat paripurna ini menyampaikan terima kasih atas dukungan dan persetujuan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap rancangan perubahan peraturan DPRD Kota Medan tentang tata tertib.
“Kemudian juga kami sampaikan penjelasan dari pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa fraksi diantaranya, penjelasan perihal penyebarluasan ranperda yang disusun dalam propemperda sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya pasal 92 undang-undang negara RI nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menjelaskan bahwa penyebarluasan propemperda dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah sejarah penyusunan propemperda,” sebut Rajuddin menyampaikan.
Lebih lanjut, dikatakan politisi PKS ini, dalam pasal 128 ayat (3) peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, mengatur bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal.
Sepanjang, tambahnya, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini bisa ditafsirkan bertujuan untuk memuat nilai-nilai atau kebiasaan yang ada didaerah baik dari segi agama maupun adat istiadat.
Selanjutnya, terang Rajuddin kembali, bahwa peraturan daerah Kota Medan nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah telah lahir dan menetapkan perubahan pada beberapa organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, oleh karena itu pembagian ruang lingkup tugas komisi harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Usai penyampaian jawaban pimpinan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, kemudian Ketua DPRD, Hasyim SE selaku pimpinan rapat membacakan sejumlah perwakilan fraksi untuk duduk di panitia khusus (Pansus) Ranperda Tata Tertib ini.(ENC-2)
Comments are closed.