Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Tembung, Dua Orang Diciduk

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan gerebek judi tembak ikan di Jalan Pancasila GG. Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/2/2023).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang berperan sebagai operator dan pemain.

Keduanya yakni, Zainul Azhar (33) warga Jl. KL.Y.Sudarso Lorong XIII, Kel. Gelugur Kota, Kec. Medan Barat sebagai operator dan Ahmad Fauzi Nst (40) warga Jl. Pancasila Gg.Cempaka, Desa Tembung, Kec.Percut Sei Tuan, sebagai pemain.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya Judi Meja Ikan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol M. Agustiawan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah cip (coin), uang omset penjualan Rp 800 ribu, 1 unit Hp Oppo warna hitam. (ENC-Fr)

Comments are closed.