KPU Medan Didesak Segera Keluarkan Pengurusan Form A-5
MEDAN, Eksisnews.com – Seratusan masyarakat atau calon pemilih, Selasa (9/4/2019) mendatangi sekaligus memadati kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, dalam hal melakukan pengurusan pindah memilih (form A-5), sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 ini.
Padatnya, kantor KPU Kota Medan yang berlokasi di Jalan Kejaksaan Medan menjelang sehari penutupan pengurusan form A-5 tersebut, menjadikan kondisi terlihat ramai, bahkan nyaris menimbulkan keributan (beradu arguman) dengan KPU Medan, dikarenakan desakan masyarakat untuk mendapatkan form itu.
Hal itu diakui Komisioner KPU Medan, Zefrizal yang mengatakan masyarakat sudah berbondong-bondong mengurus A-5 di kantor KPU Medan sejak Senin (8/4/2019) kemarin.
“Sebagai mana diketahui mengurus A-5 saat ini diperpanjang pasca Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 dan SE (Surat Edaran) KPU RI No. 577,” katanya.
Untuk itulah, katakannya, bagi masyarakat yang ingin mengurus A-5 harus segera dan secepatnya karena pengurusan ini akan berakhir hingga Rabu (10/4/2019) pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut Zefrizal mengatakan, adapun 4 kriteria untuk mengurus A-5 ini antara lain sakit, menjadi tahanan, terkena bencana alam dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara pada 17 April mendatang.
“Kami akan layani masyarakat untuk A-5 ini sampai besok pukul 16.00 WIB. Namun masyarakat harus membawa foto copy KTP elektronik, bukti sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) serta bukti sedang bertugas atau sedang sakit,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.