Woow Mantab….! Kepala SDN 106162 Medan Estate, Bangun Paving Block Halaman Sekolah Pakai Dana BOS

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintan pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Ri harus tepat sasaran, sehingga berdampak langsung dengan kemajuan pendidikan bagi anak bangsa.

Penggunaan Dana BOS harus melalui mekanisme pentunjuk tekhnis penggunaan Dana BOS yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk tekhnis BOS dan Permendikbud  Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 106162 Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Informasi eksisnews.com di lapangan menyebutkan Dana BOS di sekolah tersebut dipergunakan untuk pembangunan fisik sekolah yakni pembangun paving block lapangan atau halaman sekolah yang saat ini sedang berjalan.

Menurut Kepala SDN 106162 Medan Estate yang bernama Nurlaili Pulungan  S.Pd ketika ditemui eksisnews.com beberapa waktu lalu mengatakan, pembangunan paving block halaman di sekolah yang dipimpinya itu, untuk sementara ini menggunakan dana yang dipinjam dari koperasi sekolah yang nantinya akan dianggarkan melalui Dana BOS diganti dengan sistem dicicil

“Ini masih kakak pinjam dari koperasi sekolah kakak, nanti pada anggaran BOS, kakak cicillah sikit-sikit, tetapi tidak melebihi dana operasional sekolah dan gaji,” ujar Nurlaili baru-baru ini.

Ketarangan kepala sekolah tersebut berbanding terbalik dengan atuaran penggunaan Dana BOS yang tertuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam permandikbud tersebut butir 9 menyebutkan penggunaan Dana BOS dalam ketentuan umum Dana BOS yang diterima pihak sekolah tidak bisa dugunakan untuk rehabilatasi sekolah sedang dan berat.

Dalam butir 10 Permendikbud tersebut juga menyebutkan Dana BOS yang diterima tidak boleh digunakan untuk membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/ atau kantin sehat.

Didalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 juga termaktub bahwa  pembiayaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah dari Dana BOS untuk pembiayaan dalam rangka untul perbaikan dalam kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah.

Pembangunan paving block baru tidak masuk kriteria yang termaktub di dalam Permendikbud Nomor 6  Tahun 2021 tersebut.

Menanggapi pembangunan paving block di halaman SDN 106162 Medan Estate,
Koorwilcam Pendidikan Percut Sei Tuan Kosmaida Samosir mengamini hal tersebut. ” Ya Nggak apa-apa, kan itu dicicil, ” ketusnya. (ENC-Andi)

Comments are closed.