Dua Pekan Satnarkoba Polres Sergai Amankan 21 Tersangka

SERGAI, Eksisnews.com – Kepolisian Unit Satres Narkoba Polres Sergai beserta jajaran Polseknya berhasil menangkap 21 orang pelaku pidana penyalahgunaan narkotika. Jumlah kasus yang berhasil ditangani terdiri dari 14 kasus Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari Satres Narkoba sebanyak 8 LP, Polsek Perbaungan sebanyak 3 LP, Polsek Domas 2 Laporan Pengaduan dan Polsek Kotarih sebanyak 1 LP.

Disamping itu status dari 21 orang tersangka yang diamankan tersebut yakni, 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai. Bahkan barang bukti yang di sita berupa Narkotika jenis golongan I tanaman ganja sebanyak 10,2 gram, natkotika jenis Sabu sebanyak 23,7 gram, alat bakar mancis 3, uang tunai Rp.830.000, kaca pirex sebanyak 3 buah,  3 unit sepeda motor sebanyak yang di antaranya 1 unit sepeda motor RX King warna merah BK 2589 HF, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 3042 XAZ.

Dalam pemaparannya yamg berlangsung dimana Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, MH yang di dampingi KBO Iptu Defta Sitepu menyebutkan, jika ke 21 orang  tersangka berhasil ditangkap dalam dua pekan terakhir yang ada, yaitu dari tanggal 25 Maret 2019 sampai tanggal 8 April 2019.

Menurutnya, adapun identitas ke 14 orang tersangka sebagai pengedar yaitu masing-masing bernama tersangka Rudi Lesmana als Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28), Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), tersangka Syahrul Ginting alias  Gintang (42), tersangka Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaludin (47), Hamdan alias Budi (31), tersangka M Rozali alias Zali (22), Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32), dan tersangka Sukiman (53).

 Ke14 orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara

maksimal 20 tahun penjara,” sebut  Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi.

Di samping itu  katanya,sebanyak 7 orang tersangka identitas sebagai  pemakai yakni bernama Deni Faisal Nasution (23), Alimuddin Tarigan (24), Dimas Pratama (18), Wili Ardiansyah (21), Hery Ismayanto (37) serta tersangka Surya Andani Harahap (37) yang akan dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Dan selanjutnya untuk ke 21 orang  tersangka akan dititip penahanannya ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dimana sehubungan dengan akan adanya pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, dan nantinya seluruh personil bisa berkonsentrasi dalam melaksanakan 

pengamanan TPS selama pemilu hingga nantinya dapat berjalan dengan lancar, aman, terkendali serta kondusif seperti yang kita semua harapkan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi kepada wartawan, Senin (8/04/2019) siang.  (ENC-Bucos)

Comments are closed.