Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Anggaran Dana BOS SMPN 2 Batang Kuis
EKSISNEWS.COM, Batang Kuis – Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Salah satunya yaitu untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (sapras sekolah).
Tapi masih ada juga gedung SMP yang masih tidak enak dipandang mata.
Salah satunya Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2) Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, yang terlihat fafon asbesnya tampak berlubang- lubang (jebol) dan dinding tembok sekolah tampak kusam (tidak dicat), pintu toilet bolong-bolong toilet dan terlihat sangat jorok sepertinya tidak ada perawatan. Padahal sekolah tersebut mendapatkan anggaran dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Reguler.

Ketika awak media eksisnews.com mencoba Konfirmasi Ke SMPN 2 Batang Kuis Selasa ( 30/5/2023 ) namun Kepsek yang bernama Kusnardi tidak berada disekolah, salah seorang yang mengaku TU di sekolah tersebut mengatakan bahwa kepsek lagi rapat di dinas. “Bapak lagi Rapat bang di dinas,” cetusnya.
Kemudian saat dikonfirmasi eksisnews.com melalui pesan WhatsApp (WA) pada Kamis (1/6/2023 ) sekitar pukul 19.300 Wib, kepala sekolah dalam pesannya mengatakan belum cukup anggaran untuk perbaikan sapras sekolah untuk skala prioritas.
“Maaf belum cukup anggaran perbaikan insyaallah akan di perbaiki dengan skala prioritas” ungkap kepala sekolah itu.
Menanggapi hal itu Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Rudianto Sujiwo SH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 2 Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
“Kita minta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memanggil Kepala SMP Negeri 2 Batang Kuis untuk diperiksa anggaran yang dikelolahnya.Jika memang terbukti adanya penyalahgunaan anggarannya, kita minta segera diproses sesuai hukum berlaku. (ENC-Andi)
Comments are closed.