KPU Kabupaten/Kota Laksanakan Rekapitulasi DPTb

MEDAN, Eksisnews.com – Usai memutuskan memperpanjang untuk pengurusan pindah memilih yang ditutup,Rabu (10/4/2019) berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi , Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten / kota selanjutnya menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada , Kamis (11/4/2019)

“Besok KPU kabupaten / kota melaksanakan rekapitulasi ditingkat kpu kab kota,” kata Komisioner KPU Sumatera Utara, Herdensi, Rabu (10/4/2019) diruang kerjanya.

Lebih lanjut disampaikan Herdensi, tingginya pengurusan pindah memilih pada Pemilu 2019 ini, adalah menjadi tanggungjawab KPU kabupaten / kota agar memulai mendistribuskan para pemilih tersebut ke sejumlah TPS.

“Pendistribusian itu kita harap disesuaikan dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja dari pemilih bersangkutan, supaya tidak numpuk disatu TPS, terkait dengan ketersediaan surat suara,” serunya.

Adapun, KPU Provinsi Sumatera Utara, menurut Herdensi, dilaksanakan sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi KPU di kabupaten / kota yakni 12 April 2019.

“Pemilih DPTb ini mereka kan hak politiknya sudah di fasilitasi  di daerah asalnya, maka dia ditetapkan DPT  daerah asal. Maka kemudian kita distribusikan ke TPS yang ada,” jelasnya sembari dikatakan untuk pindah memilih itu hanya berkewenangan mendapatkan surat suara Capres-Cawapres serta surat suara DPD RI.

Sedangkan, untuk daftar pemilih khusus (DPK) bahwa pemilih yang belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka masuk dalam DPK.(ENC-2)

Comments are closed.