Penggunaan Dana BOS  SMPN 3 Percut Seituan Diduga Tidak Tepat Sasaran. Masuk  Ajaran Baru Jual Seragam Rp 370 Ribu

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan –  Sekolah merupakan tempat untuk menimba ilmu bagi anak bangsa. Oleh karenanya pemerintah pusat menggelontorkan berbagai bantuan untuk sekolah, baik sekolah formal (negeri) maupun sekolah swasta.

Salah satunya adalah Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu kepala sekolah bisa menjaga dan melakukan perawatan sekolahnya dengan menggunakan anggaran Dana BOS 25%. Tapi masih ada saja bangunan sekolah terlihat tidak enak dipandang mata.

Salah satunya adalah SMP Negeri 3 Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan awak media Eksisnews.com di sekolah tersebut, Selasa (4/7/2023) terlihat kondisi sekolah terlihat kurang perawatan  yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Terlihat dinding tembok kusam (tidak ada perawatan pengecatan), plafon asbes di luar ruangan kelas tampak berlubang, kaca cendela banyak yang pecah, padahal dana BOS yang didapat tidak sedikit.

 Jual Seragam Rp 370 Ribu

Selain diduga tidak menggunakan dana BOS dengan semestinya, pantauan dan investigasi awak media di lokasi SMPN 3 Percut Sei Tuan juga ditemukan penjualan pakaian seragam bagi para calon anak didik baru tahun ajaran 2023-2024.

Sekolah tersebut membandrol harga seragam Rp 370 ribu untuk pembelian seragam batik, pakaian olahraga, topi, dasi dan atribut sekolah.

“Dikenakan bayar 370 Bang, karena uang saya masih 300 ribu saya hanya diberi pakaian olah raga saja, “ujar salah seorang orang tua siswa ketika ditemui wartawan eksisnews.com pada Selasa (4/7/2023) siang.

Menanggapi dugaan penggunaan BOS yang diduga tidak tepat sasaran di SMPN 3 Percut Sei Tuan, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Rudianto Sujiwo SH meminta APH segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan yang bernama Erydawati.

“Kita meminta APH segera memanggil dan memeriksa kepala sekolahnya. Jika terbukti ada penyelewengan anggaran dana BOS yang dikelolahnya, kita minta segera diproses hukum,” ujar Sujiwo.

Sujiwo SH juga meminta kepada dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan Deli Sedang agar menindak tegas jika terbukti bersalah dan juga melakukan tindakan tegas terkait penjualan pakaian seragam di sekolah.

“Penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah adalah bentuk pungli,  tidak ada aturannya di Kemendikbud, jadi harus ditindak tegas,” ujar Sujiwo.

Kepala SMPN 3 Percut Sei Tuan Erydawati ketika dikonfirmasi eksisnews.com terkait pengguna Dana BOS yang diduga tidak tepat sasaran dan  adanya penjualan seragam sekolah menjelang anak didik baru TA 2023-2024, kepala sekolah tersebut tidak menjawab telepon. (ENC-Andi)

Comments are closed.