Bupati Labura dan Bupati Labusel Diperiksa Polda Kasus DBH dan PBB
MEDAN, Eksisnews.com – Lagi-lagi pejabat di Sumatera Utara tersandung kasus korupsi. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, memeriksa penyelewangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dana tersebut diselewengkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana, saat dikonfirmasi
sejumlah wartawan di Lapangan merdeka, menyebutkan jika kedua Bupati tersebut dipersangkakan jadi tersangka. Untuk saat ini kedua
bupati masih bersetatus sebagai saksi, tapi bisa naik menjadi tersangka,” ucapnya.
Kombes Pol Rony Samtana kembali menyebutkan, dalam penetapannya akan digelar nantinya oleh pihak petugas penyidik dalam waktu dekat dan sebelumnya dimana kita akan
meminta keterangan dari saksi ahli terlebih dahulu.
“Namun, untuk kapan waktunya kita akan meminta keterangan saksi ahli dan belum bisa ditentukan,” sebutnya sembari menambahkan dimana prosesnya akan dilakukan dalam waktu yang dekat nantinya dimana juga untuk menindak lanjuti keterangan dari saksi ahli serta untuk
menentukan keputusan penyidik.
“Untuk itu apakah kedua bupati nantinya dapat naik statusnya menjadi tersangka atau tidak yang artinya dalam status tersangkanya akan diambil dari adanya keterangan saksi dan dari alat bukti yang sudah kita kumpulkan atau temukan,” ujar Ditkrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana kembali mengungkapkan kembali di hadapan media.
Secara terpisah, dari Informasi yang ada beredar, sebelumnya Bupati Labura Khairudin Syah Sitorus diduga telah menjalani pemeriksaan di
Ditkrimsus Polda Sumut sebagai saksi pada hari Jumat (26/4/2019) dalam dugaan penyelewengan DBH PBB
tahun 2013 sebesar Rp 3 Miliar, bahkan untuk Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dari informasi lainnya yang ada diperoleh hanya diperiksa sebagai saksi di Ditkrimsus Polda Sumut pada hari Senin (29/4/2019) terkait dalam kasus dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 sampai tahun 2015 sebesar Rp 1,9 Miliar, Kamis (02/05/2019). (ENC-Bucos)
Comments are closed.