Edwin Kasus Penipuan Rp534 Juta Dibebaskan

MEDAN, Eksisnews.com –  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Edwin pemilik UD Naga Sakti Perkasa, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan atas pembayaran kertas pembungkus nasi dari PT. Agung Bumi Lestari (ABL), senilai Rp534.042.800.-.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai T Oyong tersebut, menyatakan bahwa memang ada perbuatan tapi bukan tindakpidana (onslah) sehingga pelaku harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Sehingga setelah majelis membacakan putusan maka terdakwa harus segera dibebaskan dari Rutan Tanjunggusta Medan.

Sebelumnya dalam pertimbangan Majelis Hakim, hubungan terdakwa dengan pihak ABL sudah terjalin lama, meski ada permasalahan di 2014 akan tetapi dapat diselesaikan. Terlebih sistem pembayaran dilakukan secara barter maupun tunai dengan sistem mencicil.

Nah begitu pula saat terjadi permasalahan di 2017, tentang masalah pembayaran juga sudah dibuktikan dengan bukti bon faktur. Sehingga majelis hakim menilai ini bukan perbuatan pidana dan terdakwa harus dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim karena sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun sementara terdakwa tampak didampingi Penasehat Hukumnya M Asril Siregar langsung menerima putusan majelis hakim.

Terpisah usai persidangan, Fauzan selaku penuntut umum menyatakan kasasi. Karena dari keterangan saksi dari PT ABL menyebutkan adanya tunggakan pembayaran sekitar Rp500 jutaan lebih.

Dimana sekitar 30 Mei 2017 hingga April 2018, melakukan pemesanan kertas pembungkus nasi dari PT ABL. Terdakwa menghubungi Himawan Loka Alias Ahui, kemudian Ahui menghubungi Lim Ai Na selaku Admin mengeluarkan Delivery Order (DO) berupa kertas yang isinya berapa jumlah kertas pembungkus nasi yang akan dikeluarkan lalu DO tersebut diserahkan kepada admin stok. 

Kemudian setelah admin stok menerima DO langsung pergi ke pabrik selanjutnya dari pabrik barang dimuat, lalu saksi Lim Ai Na membuat Bon Faktur yang terdiri dari 3 (tiga) warna yaitu putih, merah dan kuning dengan keterangan Bon Faktur yang berwarna kuning sebagai pertinggal untuk kantor, Bon Faktur yang berwarna merah untuk diserahkan kepada konsumen dan Bon Faktur yang berwarna putih adalah bila konsumen bayar belakangan maka bon faktur tersebut disimpan di kantor dan bila bayar lunas maka bon faktur tersebut diberikan kepada konsumen. 

Selanjutnya barulah kertas pembungkus nasi keluar dari gudang untuk diserahkan ke UD. Naga Sakti Perkasa di Jalan Brigjen Katamso No.198A Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Saat itu, terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro, transfer ke Rekening Bank BCA atas nama PT. Agung Bumi Lestari dan secara tunai melalui supir atas nama saksi Erson Sinaga dan kernet atas nama saksi Muhammad Syahli Alias Putra.

Untuk menyakinkan pihak PT ABL, terdakwa selalu menyakin akan melakukan pembayaran setiap satu bulan, dan itu disampaikan kepada Aina. Akan tetapi setelah masa tenggang waktu pembayaran belum juga dilakukan dan tetap melakukan pemesanan.

Melihat gelagat tersebut, Lim Ai Na sekitar Desember 2017, memberitahukan kepada saksi Fery Tandiono selaku Supervisor bahwa terdakwa ada membeli kertas pembungkus nasi secara bertahap dengan total sebesar Rp.534.042.800.- (lima ratus tiga puluh empat juta empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Namun terdakwa tidak mau membayarnya dan kertas pembungkus nasi yang diserahkan kepada terdakwa sudah tidak ada lagi pada terdakwa sehingga saksi Fery Tandiono dan saksi Lim Ai Na melaporkan kepada saksi Andrian Suwito selaku Direktur PT. Agung Bumi Lestari lalu saksi Lim Ai Na dan saksi Fery Tandiono melakukan audit internal atas pesanan terdakwa di PT. Agung Bumi Lestari yang belum dibayar terdakwa sesuai bon faktur. Atas dasar itu pihak PT ABL, kemudian melaporkan Edwin ke Polisi.

Berbanding terbalik, Penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa klien telah melunasi seluruh pembayaran dengan bukti bon faktur yang dikeluarkan. Selain itu dalam hubungan dagang dalam sistem pembayaran tidak selalu dengan uang tunai akan tetapi melalui sistem barter. 

Bahkan menurutnya, pihak PT ABL lah yang berhutang kepada kliennya senilai Rp323 juta. Dimana ada barang yang diambil tapi belum dibayar. “Jadi siapa yang berhutang dalam kasus ini?,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi bahwa majelis telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya terhadap kliennya. (ENC-Gpl)

Comments are closed.