KPK Warning Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran

JAKARTA, Eksisnews.com – Menjelang lebaran Idul Fitri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning kepada pejabat negara. Lembaga anti rasuah tersebut  mengingatkan pejabat negara untuk menolak penerimaan gratifikasi menjelang perayaan hari raya umat Islam Idul Fitri.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

“Pokoknya agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran,” kata Febri dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Menurut Febri, perayaan hari raya keagamaan yang sudah menjadi nilai-nilai luhur dan tradisi agar tidak dijadikan alasan untuk pejabat negara bisa mendapatkan pemberian gratifikasi dari pihak manapun.

“Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka,” ujar Febri.

Bila ada kejadian, diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan. (ENC-1/ Inlh)

Bila dalam kondisi yang tak dapat menolak, seperti pemberian secara tak langsung maupun ada resiko lain, Segera untuk laporkan ke KPK.

“Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tutup Febri. [rok]

Comments are closed.