Terkesan Kebal Hukum, FMPB Laporan Proyek PT KMP Bernilai Kontrak Rp 100Miliar ke KPK & Kejagung
EKSISNEWS.COM, Jakarta – Dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Tiga Panah ruas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo dipastikan segera dilapor ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Pasalnya, proyek yang bersumber dana dari APBN 2024 ini, bernilai pagu mencapai Rp. 35.634.742.000 dan secara resmi berkontrak senilai Rp Rp. 31.321.821.201,58 setelah dimenangkan perusahaan PT Karya Murni Perkasa melalui proses tender yang diduga terindikasi monopoli serta gratifikasi.
“Kami menduga, selain adanya indikasi mark-up dalam pengerjaannya, pelaksanaan proyek ini juga terindikasi gratifikasi saat proses tender, sehingga PT KMP dijadikan pengantin proyek, “ujar Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) Muchlis Ritonga.
Karena, lanjut Muchlis Ritonga menerangkan, bahwa proyek preservasi jalan tiga runggu-tanjung dolok yang berstatus lanjutan dengan nilai pagu Rp Pagu Rp. 51.482.004.000,00 HPS Rp. 51.482.004.000,00 hingga akhirnya dimenangkan juga oleh PT KMP dengan nilai kontrak Rp 48.701.037.000.
“Terkesan kebal hukum, Aroma monopoli itu kuat tercium saat pelaksanaan tender kedua proyek tersebut mencuat. dilihat dari harga penawaran yang turun sekitaran 5-7persen. Dan metode ini selalu kerap menjadi modus permainan proyek di manapun berada” Tegas Muklis Ritonga.
Tak hanya itu, lanjut Muchlis Ritonga kembali memaparkan, PT KMP ini kerap bermasalah dalam setiap pengerjaan proyeknya. Pada Tahun 2011 contohnya, PT KMP pernah di putus kontrak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Utara karena kualitas pengerjaannya tidak beres oleh PPK bernama Lamhot Pasaribu.
Ditambah lagi, pada pembangunan jalan tol,kemudian di Tanjung Balai yang menyeret sejumlah anggota DPRD Tanjungbalai masuk. Penjara.
Serta, pemilik PT KMP ini dikenal di kalangan kontraktor aspal dan beton, kerap melanggar kesepakatan kerja sama dan tidak teguh dalam memegang komitmen.
“Modelnya ketika dibutuhkan menunjukkan sok alim atau taat agama. PT KMP ini kami dengar orangnya sering ingkar terhadap komitmen, Jika ada kerja sama. Apalagi, tentang hak, memang suka menahan atau mempersulit, ” papar ketua Umum FMPB Muklis Ritonga kembali.
Ironisnya, lanjut Muklis Ritonga menerangkan mengakhiri, didapatkan informasi, PT KMP diketahui milik pimpinan Asosiasi Aspal Beton Indonesia (ASABI) bernama Hary Marbun sehingga kerap dibutuhkan peranannya dalam setiap tender proyek terhadap surat-surat dukungan. Mungkin disitu letak pengaruhnya.
Ditambah lagi, Harry Marbun ini pimpinan Partai Golkar di Kabupaten Humbang Hasundutan yang kerap “mengotori” Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Harry Marbun ini selalu kalah peranannya di Pilkada Humbahas. Ingin bertarung dengan Dosmar, karena tidak populer, tak ada partai yang mau mengusung dan mendukung termasuk Partai Golkar sendiri saat itu. Hasrat politiknya menjadi Bupati tinggi, tapi personalnya Hary Marbun kerap ditolak karena dinilai tidak berkomitmen dalam berkomunikasi sehingga mungkin tidak pernah resmi bertarung dalam Pilkada Humbahas”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Keras dan masyarakat Desa Guha komlen pada perwakilan PT karya murni perkasa tuntut perbaikan jalan rusak akibat di lintasi mobil pengangkut material proyek pembangunan PUPR Sumatra Utara yang di kerjakan oleh PT karya murni perkasa Pada Senin 20/1/2025.
Kemudian, Proyek pelebaran jalan Tiga Panah ruas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo yang tengah dalam masa pemeliharan ini telah mengalami kerusakan yang cukup parah di beberapa titik.

“Panjang proyek pelebaran jalan ini ada sekitar 3 km. Jadi titik nolnya ada di Pasar Tiga Panah. Dari titik nol ini, jalan yang diperlebar untuk ke arah Merek sepanjang 1,5 km dan ke arah Kabanjahe juga sepanjang 1,5 km.Saya pikir, antara dinding parit dan bahu jalan ini yang paling rawan. Kayaknya banyak yang kopong. Karena sudah beberapa kali terjadi longsoran saat mobil terparkir di bahu jalan itu. Malah sampai sekarang masih ada beberapa yang tidak kunjung diperbaiki,”
Comments are closed.