Rekomendasi Buka C1 Plano Nisel Dilakukan di KPU Sumut

MEDAN, Eksisnews.com – Hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang meminta membuka C1 plano kepada PPK Kecamatan Tomo Nias Selatan (NIsel) didaerah asalnya kembali, dikarenakan adanya perbedaan C1 antara saksi dengan KPU dan Bawaslu, pada saat rapat pleno rekapitulasi yang digelar di Hotel Santika Dyandra beberap hari lalu, akhirnya gagal dilakukan, sehingga diputuskan dilaksanakan di kantor KPU Sumut, Jumat (17/5/2019) sejak pukul 14.00 WIB hingga malam harinya.

“Bagi kita nggak masalah akhirnya rekomendasi dari kita itu, terpaksa di gelar di kantor KPU Sumut,” kata Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe yang terus mengawasi jalannya penghitungan ulang tersebut, di Aula KPU Sumut.

Meski diakuinya dalam rekomendasi sangat jelas memerintahkan KPU Nisel dan jajarannya (PPK) Kecamatan Tomo agar kembali kedaerahnya, untuk membuka kembali C1 Plano yang ada didalam kotak untuk di Kecamatan Tomo yang berjumlah 32 TPS tersebut.

Namun, jelasnya, yang seharusnya rekomendasi segera dijalankan, sebaliknya muncul aksi unjuk rasa dari sejumlah warga untuk menghempang pelaksanaan itu.”Makanya seperti kita lihat akhirnya dipindahkan kesini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardi menekankan kepada KPU Sumut perlunya perbaikan SDM (Sumber Daya Manusia) mulai dari KPPS dan PPK, terutama persoalan pengisian data yang cenderung tidak sesuai seperti untuk C1 banyak yang tidak singkron.(ENC-2)

Comments are closed.