Kapoldasu : Satu Minggu Batas Mereka Serahkan Diri

MEDAN, Eksisnews.com – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan member batas waktu hingga satu minggu kedepan bagi para narapidana Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Narkotika kelas III Hinai Kabupaten Langkat yang kabur disebab kericuhan pada, Kamis (16/5/2019).

“Himbauan kita, kita kasih waktu satu minggu mereka serahkan diri,” kata Kapoldasu kepada wartawan, saat mengunjungi kantor KPU Sumut, Jumat (17/5/2019).

Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih menunggu data valid dari pihak Lapas terkait jumlah para napi yang berhasil kabur saat kerusuhan terjadi kemarin.

“Mudah-mudahan nanti data validnya kita terima dari lapas, soal identitas berikut alamat mereka,” sebutnya.

Perlu diketahui, hingga data terakhir kepolisian telah berhasil menangkap sebanyak 107 napi kelas III Hinai Kabupaten Langkat tersebut, artinya masih ada tersisa 47 orang napi yang harus dikejar.

“Otomatis kalau mereka melawan, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.