Fraksi PKS DPRD Medan Harap Perubahan Perda KTR Beri Kepastian Hukum ke Masyarakat
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan berharap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan.
“Dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ada beberapa hal yang perlu kami dapatkan penjelasannya,” kata dr H Ade Taufiq Sp OG saat membacakan pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang KTR, Senin (7/7/2025) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Dikatakan Ade, merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok. Kawasan tanpa rokok adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok.
Penelitian global menunjukkan dampak buruk rokok, termasuk bagi perokok pasif yang bahkan mengalami risiko lebih tinggi dibandingkan perokok aktif.
Data dari World Health Organization (WHO) pada tahun 2022 jumlah perokok diseluruh dunia mencapai 1,25 milyar orang dan kematian yang diakibatkannya mencapai 8,3 juta jiwa per tahun.
Sementara itu, tambahnya, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa ada hubungan kausal antara perokok dengan berbagai macam penyakit seperti kanker, jantung, penyakit sistem saluran pernapasan, penyakit gangguan reproduksi dan kehamilan.
Resiko tersebut disebabkan dalam batang rokok terdapat 4000 bahan kimia toksik dan 43 bahan penyebab kanker. Dengan demikian, mempersempit ruang paparan dari asap rokok menjadi penting untuk segera direalisasikan, sehingga mereka yang tidak merokok tidak terkena dampak yang lebih buruk dari tindakan para perokok.
“Ada beberapa hal yang perlu kami dapatkan penjelasannya. Pertama, Fraksi PKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan,” katanya menanyakan.
Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana efektifitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR. Apakah penindakan yang dilakukan ada efek jera terhadap para pelanggar KTR setelah dilaksanakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketiga, Pada bagian ketentuan umum pasal 1 ayat 9 tentang defenisi KTR yaitu : Kawasan Tanpa Rokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
“Namun, kami tidak menemukan pasal turunan yang menjabarkan secara teknis larangan tersebut. Kami meminta agar definisi tersebut diperjelas dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir,” ujarnya.
Keempat. Dalam Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sanksi pidana denda yang diberikan bagi para perokok dan penanggung jawab KTR adalah sebesar Rp20.000 dan Rp200.000. Fraksi PKS mempertanyakan apakah hal ini dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar KTR.(ENC-2).
Comments are closed.