Ini Reaksi Nikita Mirzani Saat Jalani Sidang di PN Jaksel

EKSISNEWS.COM, Jakarta – Selebriti kenamaan Nikita Mirzani (Nikmir) yang sempat miliki konten di media sosial (medsos), kini tengah berurusan dengan penegak hukum, sampai di proses pengadilan.

Hingga di proses lanjutan sidang, Nikmir ikut menanggapi kesaksian dari suami dokter Reza Gladys, dokter Attaubah Mufid, dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/7/2025).

Menurut Nikita Mirzani, keterangan yang disampaikan dokter Attaubah Mufid semakin menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur pemerasan maupun ancaman.

Nikita meyakini bahwa permasalahan yang terjadi hanya persoalan sederhana.

“Ya, kalian dengar sendiri kan (keterangan suami Reza Gladys)? Tidak ada pemerasan, tidak ada ancaman. Ternyata hanya masalah abu-abu dan begeng,” kata Nikita Mirzani usai jalani sidang.justru menyoroti adanya perbedaan antara keterangan yang diberikan di dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.

Nikita pun menyindir bahwa hal tersebut kemungkinan terjadi karena persiapan yang kurang matang.

“Kalian bisa dengar sendiri dari BAP-nya berbeda dengan apa yang ada di persidangan, mungkin briefing-nya kurang bagus,” kata Nikita.

Melihat perjalanan sidang yang menimpa Nikita Mirzani ini, mendapat respon dari sejumlah pihak, satu diantaranya Anak Pengusaha Kota Medan, Lamhot Hutajulu yang sangat kagum atas upaya terbaik dari seorang Nikita Mirzani.

“Melihat ekspresi Nikita Mirzani ketika pada waktu sidang di Pengadilan Jakarta selatan, ya saya lihat dari beberapa tim media serta di berbagai video di media sosial nikita mirzani ini tetap ceria dan tak sombong,” sebut Lamhot sembari tersenyum menyinggung kondisi Nikita yang terlihat bodinya semakin sehat-sehat saja meski jalani proses hukum

Lamhot mendoakan agar proses persidangan yang saat ini tengah dijalaninya agar segera tuntas, “Khusus bagi Nikita Mirzani, cepat diselesaikan ya,” tutupnya.(ENC-2).

Comments are closed.