Kejari Padangsidimpuan Inisiasi Penyelesaian Lahan eks HGU PTPN III

EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah
Kota Padangsidimpuan pada hari Kamis (7/8/2025).

Penyelesaikan secara tuntas lahan
seluas 75,14 Ha di kawasan Perkantoran desa Palopat PK kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.

Kajari menjelaskan kepada awak media pada Kamis (7/8) akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa untuk memberikan
pendapat hukum (legal opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah lahan/ tanah tersebut
sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rapat yang dipimpin oleh Kajari Padangsidimpuan tersebut dihadiri beberapa Jaksa dan perwakilan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari Plt.
Sekretaris Daerah Kota Padangsimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, C.N, Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, dan Staf Bagian Pemerintahan
Joni Sandra.

Diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik. Di atasnya kini berdiri sejumlah aset antara lain kantor dinas,
kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat.

Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama
PTPN III. Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah.

Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017 Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun. Namun, hingga kini Pemko belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejari Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemko Padangsidimpuan dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan eks HGU PTPN III ini
agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunthe, melalui Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan
menyampaikan telah meminta dukungan Kejari Padangsimpuan
untuk berkontribusi memberikan Solusi terhadap penyelesaian permasalahan tsb sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk
kepentingan masyarakat.

“Permasalahan lahan di Kawasan Perkantoran Palopat Pijorkoling
sudah berlarut larut tidak menemukan titik terang penyelesaiannya oleh
karena bila tidak segera diberikan solusinya akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan”.

Dalam pertemuan inisiansi ini diiharapkan Sinergitas antara Pemko Padangsidimpuan dan Kejari Padangsidimpuan dapat membuahkan hasil kepastian hukum dan legalitas atas lahan eks PTPN III tsb. (ENC-P.Hsb)

Comments are closed.