Fraksi PKS DPRD Medan Setujui LPJ APBD Medan TA 2024 dengan Catatan
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengakui dapat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dengan beberapa catatan.
Catatan yang diberikan Fraksi PKS, ujar Datuk Iskandar Muda A Md saat pembacaan pendapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2024, Selasa (1/7/2025) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan. Pertama, dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 secara aturan hukum formal telah mengacu dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Audit pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 dengan penilaian WTP kiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.
Kedua, jelasnya lagi, realisasi pendapatan Kota Medan pada tahun 2024 sebesar Rp6,294 triliun atau sebesar 87,84 persen, secara persentase pendapatan ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yaitu 79,53 persen yaitu sebesar Rp5,802 triliun.
Target Pendapatan yang tidak dapat direalisasikan Rp871,489 miliar. Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat dengan cermat untuk memperhitungankan pendapatan yang direncanakan sehingga setiap program yang telah disahkan dapat berjalan dengan baik terutama yang terkait dengan program yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Medan.
Ketiga, Fraksi PKS melihat masih belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu dari Rp3,477 triliun, sedangkan yang terealisasi Rp2,770 triliun. Target Pendapatan Asli Daerah yang tidak terealisasi Rp707, 363 miliar.
“Dari data yang ada kami melihat Pendapatan Pajak Daerah menjadi penyumbang terbesar rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah. Dan kalau dilihat lebih detail Pada Pendapatan Pajak Daerah ada tiga pendapat pajak yang realisasinya relatif rendah yaitu Pajak Penerangan Jalan, PBB dan BPHTB. Kami Berharap Pemerintah Kota Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan diharapkan dapat lebih teliti dalam memperhitungkan sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga tidak menggangu kinerja belanja daerah,” katanya.
Selanjutnya, tambah Datuk, keempat, rendahnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang hanya sekitar Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp24,883 miliar. Padahal, hampir di setiap sudut Kota Medan terdapat lokasi parkir.
“Kami berharap Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan dapat mengevaluasi dan mengawasi pendapatan dari sektor penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum agar lebih optimal dan dapat menghindari kebocoran anggaran dari sektor pendapatan ini. Terutama dalam hal SDM pengelola parkir dan edukasi terhadap masyarakat, Sehingga dari sektor ini dapat menyumbangkan PAD yang signifikan,” sebutnya.
Kelima, tutupnya, Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan melaksanakan seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024.(ENC-2).
Comments are closed.