Polda Disarankan Pertemukan Antara Pelapor dan Terlapor

MEDAN, Eksisnews.com — Polda Sumut disarankan supaya mempertemukan antara pihak pelapor dan terlapor atas status tersangka makar, yang dikenakan kepada penggerak aksi massa, Rafdinal dan Zulkarnain dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut. 

“Kita patut mempertanyakan, siapa sebenarnya yang melaporkan itu. Menurut saya perlu kiranya Polda memfasilitasi si pelapor dengan terlapor. Biar mereka bisa bertemu dan saling tatap. Mana tau pula mereka saling kenal,” kata pengamat sosial Shohibul Anshor Siregar, Selasa (28/5/2019). 

Menurut dia, bahwa normal ketika terlapor dikenalkan dengan pelapor dalam kaitan ini. Sebab supaya dapat bicara dari hati ke hati dan pelapor dapat menanyakan latar belakang dirinya kenapa dilaporkan. 

“Ini mungkin bukan urusan Poldasu saja, tetapi hukum di Indonesia saat ini. Prinsip ini ada di mana-mana dan sudah menjadi kewajiban sebuah negara demokrasi, untuk memfasilitasi rakyatnya menyuarakan sesuatu terhadap pemerintahnya. Jika tidak itu sama artinya dengan kriminalisasi dan pembungkaman,” katanya. 

Hemat dia, semua kejadian ini hanyalah akibat dari pelaksanaan pemilu yang mendapat protes luas  dari masyarakat. Dimana ada tuduhan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

“Saya kira ini kan lagi berproses di Mahkamah Konstitusi ya. Siapapun nanti yang menang, rakyat harus menerima kenyataan. Namun karena massifnya dugaan kecurangan, pemerintah melalui lembaga resmi terkait juga perlu kiranya memberi akses pembuktian terhadap hal tersebut,” kata akademisi UMSU tersebut. “Dan kalaupun nantinya rakyat tetap tak puas dengan hasil MK, gerakan massa atau aksi demonstrasi yang dilakukan pun tidak ada salahnya. Kita ini kan negara yang menganut sistem demokrasi, jadi sah-sah saja,” sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, kata dia, protes yang dilanjutkan dengan gugatan ke MK tak hanya dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga  Uno. Dimana MK juga telah menerima tak kurang dari 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Di antaranya 323 diajukan partai politik atau calon legislatif, dan 10 oleh calon DPD. Partai yang mengajukan gugatan pun tidak terbatas pada pendukung pasangan capres-cawapres 02. 

“Jika dihubungkan lagi dengan meninggalnya ratusan orang dari kalangan petugas pemilu, secara psikologis memang terdapat hal yang menyebabkan pertanyaan-pertanyaan serius atas pemilu serentak 2019. Dunia memang terus berjuang untuk kualitas pemilu yang bebas dan adil atau yang dalam terminologi Indonesia sering disebut langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, adil dan berintegritas,” tegasnya. 

Dewan Antar-Parlemen pada sesi ke 154 dalam pertemuan di Paris (26 Maret 1994) misalnya, lanjut Shohibul, dengan suara bulat menegaskan kembali pentingnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menetapkan bahwa wewenang untuk memerintah harus didasarkan pada kehendak rakyat sebagaimana dinyatakan dalam pemilihan berkala dan murni.

“Juga menegaskan pengakuan dan dukungan atas prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pemilihan umum yang bebas dan adil secara berkala yang telah diakui oleh negara dalam instrumen HAM universal dan regional, termasuk hak setiap orang untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau tidak langsung melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, untuk memberikan suara dalam pemilihan tersebut dengan pemungutan suara rahasia, untuk memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kandidat untuk pemilihan, dan untuk mengedepankan pandangan politiknya, secara individu atau dalam hubungan dengan yang lain,” katanya. 

Semua itu dimaksudkan untuk mempromosikan pembentukan sistem pemerintahan perwakilan yang demokratis dan pluralis di seluruh dunia, yang diakui sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, para pemilih dan kekuatan politik yang terorganisir. “Pemilu adalah elemen yang diperlukan dan tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak dan kepentingan yang diperintah dan bahwa, sebagai pengalaman pengalaman praktis, hak setiap orang untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya adalah faktor penting dalam kenikmatan efektif oleh semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar,” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.