Fraksi Hanura – PKB DPRD Medan Sebut Pemerintah Harus Penuhi Standar Minimal Damkar
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Hanura – PKB DPRD Kota Medan berpendapat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini, pemerintah harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran (Damkar) terutama dalam pencegahan terjadinya kebakaran.
Terutama dalam pencegahan terjadinya kebakaran dengan cara mengawasi dan memeriksa sistem proteksi kebakaran di gedung dan di pemukiman apakah sistem masih berfungsi.
Hal tersebut disampaikan Lailatul Badri saat membacakan pendapat Fraksi Hanura – PKB DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025) pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Dikatakan Sekretaris Fraksi Hanura – PKB ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran didaerah merupakan sebuah langkah penting dalam meningkatkan kemampuan dan kesiapan pemadam kebakaran di Kota Medan.
Peraturan ini, menurut Laila, mengatur tentang standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, termasuk sarana seperti mobil pemadam kebakaran, peralatan pemadam kebakaran dan alat komunikasi.
Ditambahkannya, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Di Kota Medan adalah sebuah langkah yang sangat penting dan strategis.
Menurutnya, ini tidak hanya memberikan kerangka kerja hukum yang jelas, tapi juga memberikan landasan yang kuat bagi semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat dan harta benda dari ancaman kebakaran.(ENC-2).
Comments are closed.