Fraksi PDIP DPRD Medan Sampaikan Hal Ini Terkait Damkar

EKSISNEWS.COM, Medan – Peristiwa kebakaran di Kota Medan menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.

“Hal ini didasarkan pada data yang kami dapat, dimana pada tahun 2023 terjadi peristiwa kebakaran di 226 lokasi dan tahun 2024 sebanyak 269 peristiwa,” kata Jusuf Ginting Suka saat membacakan pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Tentu hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian dan kajian yang lebih mendalam Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Medan, agar peristiwa – peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang.

“Dalam nota jawaban atas pemandangan umum fraksi kami yang mempertanyakan apakah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/2009 tentang manajemen proteksi kebakaran di perkotaan sudah terpenuhi di Kota Medan ?

Dikatakannya, saudara Walikota Medan menjelaskan berdasarkan kajian remcana induk sistem proteksi kebakaran di perkotaan yang telah disusun Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, di Kota Medan membutuhkan 14 lokasi kantor / unit layanan pemadam kebakaran.

Sedangkan saat ini, tambahnya, Kota Medan hanya memiliki 7 lokasi kantor / unit layanan damkar, berarti masih kurang 7 lokasi kantor / unit layanan damkar yang harus di bangun.

“Kami mendesak agar kekurangan tersebut dapat dipenuhi secara bertahap mulai tahun anggaran 2026 mendatang,” ujarnya.

Selain kekurangan lokasi kantor / unit layanan damkar, disebutkannya, walikota juga menjelaskan dari 68 unit hidran yang ada di Kota Medan yang berfungsi efektif saat ini hanya 5 unit.

Tentu hal ini juga menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kecepatan pemadaman yang dilakukan oleh petugas damkar, bila terjadi kebakaran di Kota Medan.

Lebih lanjut disampaikan Jusuf menyampaikan tanggapan fraksinya terhadap Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Medan sebagai dinas terkait, supaya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran pada bangunan yang ada di Kota Medan.

Dan, tambahnya, terkait penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) setiap gedung baru dilakukan secara selektif dan harus berdasarkan uji kelayakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) ini.(ENC-2).

Comments are closed.