EKSISNEWS.COM, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara secara tegas menyoroti kinerja Dishub Medan dan Polsek Medan Baru terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Kebun Bunga, Jalan Candi Mendut, Kebun Bunga, Kota Medan, yang hingga saat ini dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Maraknya pungli di Ikon Kota Medan
BEM SI Kerakyatan Sumut menilai kejadian ini bukanlah peristiwa tunggal. Berdasarkan hasil penelusuran, praktik pungli parkir di kawasan Kebun Bunga telah berlangsung lama dan sudah banyak memakan korban dari kalangan masyarakat.
“Pertanyaan terhadap fungsi dan kinerja Dinas Perhubungan Medan dan Polsek Medan Baru
Atas kondisi tersebut, BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara mempertanyakan fungsi pengawasan serta kinerja Dishub Medan Polsek Medan Baru dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya,” ujar Ketua BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara Ilham Saputra pada Sabtu (8/2/2026)
Ilham Saputra yang menjadi korban pungli itu menyebutkan, maraknya pungli di ruang publik menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Banyak masyarakat yang menjadi korban pungli namun bingung dan takut untuk melapor, karena tidak adanya kepastian penanganan dan perlindungan hukum.
“Oleh karena itu, BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dishub Medan Polsek Medan Baru.
Menindak tegas praktik pungli parkir di kawasan Kebun Bunga, memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya pembiaran, mencopot Kadishub Medan Kapolsek Medan Baru apabila terbukti kinerjanya tidak sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat.
Pembiaran terhadap praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rasa aman dan kenyamanan masyarakat Kota Medan, khususnya di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga,” tegas Ilham
Video pungli di Kebun Bunga
Video beredar seorang pria mengaku petugas parkir meminta uang parkir kepada warga yang berpakir di di Jalan Candi Mendut Medan pada Sabtu 8 Februari 2026 sekira pukul 20.35 WIB
Namun, saat diminta menunjukkan karcis parkir resmi maupun kartu identitas petugas parkir, yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan keduanya.
Akibat kejadian tersebut, terjadi perdebatan dan cekcok antara warga dengan lelaki yang mengaku sebagai petugas parkir tersebut. Peristiwa ini sempat menarik perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan di ruang publik.
Masyarakat kerap dimintai uang parkir dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10.000, Rp5.000, bahkan Rp2.000 (goceng), tanpa kejelasan dasar hukum. Pungutan dilakukan saat masyarakat duduk, berkumpul, atau beraktivitas di area Kebun Bunga. Ketika masyarakat meminta karcis parkir atau identitas resmi (bed), para pelaku kerap memberikan berbagai alasan dan menghindar.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, beredar pernyataan di lapangan yang menyebutkan dugaan adanya pihak yang membekingi praktik tersebut, sehingga praktik pungli terus berlangsung tanpa penindakan tegas.(ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.