Parkir Liar di Kebun Bunga Medan, BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara Soroti Dishub dan Kinerja Polsek Medan Baru

EKSISNEWS.COM, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara secara tegas menyoroti tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait penangkapan seorang juru parkir (jukir) liar di kawasan Kebun Bunga, Jalan Candi Mendut, Medan. Tindakan tersebut dinilai janggal, melampaui kewenangan, serta menimbulkan banyak pertanyaan publik.

Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham Saputra, menyampaikan bahwa secara kelembagaan Dishub hanya memiliki kapasitas dalam pengawasan teknis perparkiran, seperti memastikan apakah suatu titik parkir resmi atau tidak, serta mengecek legalitas juru parkir yang beroperasi.

“Dishub hanya berwenang memastikan apakah itu parkir resmi atau tidak, serta apakah yang bersangkutan memiliki legalitas sebagai petugas parkir. Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap warga sipil,” tegas Ilham.

Namun, yang sangat disayangkan, Dishub justru melakukan penangkapan terhadap seorang jukir liar. Menurut BEM SI, tindakan ini menimbulkan kejanggalan serius karena tidak disertai dengan penyerahan langsung kepada pihak kepolisian yang secara hukum memiliki kewenangan penindakan dan penangkapan.

Lebih mencengangkan lagi, jokir liar tersebut justru diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Apa kapasitas Dishub menyerahkan seorang sipil atau jokir liar ke BNN? Ini sangat janggal dan menimbulkan kecurigaan adanya hal-hal yang ditutup-tutupi,” ujar Ilham.

BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara menduga adanya indikasi pembeckapan atau kongkalikong dalam pengamanan kasus jukir liar yang sempat viral beberapa hari lalu. Dugaan ini muncul karena proses penanganan dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang seharusnya.

Bahkan, muncul kecurigaan di tengah mahasiswa bahwa jukir liar tersebut diduga merupakan pihak yang selama ini “diakomodir” atau memiliki keterkaitan tertentu, sehingga penanganannya terkesan tidak terbuka dan cenderung ditutup-tutupi.

Selain Dishub, BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara juga menyoroti kinerja Polsek Medan Baru yang dinilai tidak maksimal dan terkesan melakukan pembiaran.

“Padahal, praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Kebun Bunga telah berlangsung lama dan berulang kali meresahkan masyarakat.
“Polsek Medan Baru seolah-olah tidak hadir di wilayah hukumnya sendiri. Tidak ada langkah tegas, tidak ada penindakan serius. Ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Ilham.

Pungli parkir bukan peristiwa tunggal
BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara menilai praktik pungli parkir di kawasan Kebun Bunga bukanlah peristiwa tunggal. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, praktik ini sudah berlangsung lama dan banyak merugikan warga.

“Masyarakat kerap dimintai uang parkir dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2.000, Rp5.000 hingga Rp10.000, tanpa karcis resmi maupun identitas petugas parkir (bed). Ketika masyarakat mempertanyakan legalitas, para pelaku kerap menghindar dan memberikan berbagai alasan.

Bahkan, di lapangan beredar pernyataan adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi praktik pungli tersebut, sehingga aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas,” tutur Ilham Saputra.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kondisi tersebut, BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dishub Medan dan Polsek Medan Baru.

BEM SI juga mendesak penindakan tegas terhadap seluruh praktik pungli parkir di kawasan Kebun Bunga.

Penelusuran transparan terkait proses penangkapan jukir liar oleh Dishub.
Pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pembiaran atau pelanggaran kewenangan.

“Pencopotan Kadishub Medan dan Kapolsek Medan Baru apabila terbukti gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.Pembiaran terhadap praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rasa aman dan kenyamanan masyarakat Kota Medan, khususnya di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi seluruh warga,” tutup Ilham Saputra.

Dalam video viral beredar seorang lelaki yang mengaku sebagai petugas parkir meminta uang parkir kepada masyarakat di pinggir jalan kawasan Taman Bunga, Jalan Candi Mendut, Kebun Bunga.

Saat diminta menunjukkan karcis parkir resmi maupun kartu identitas petugas parkir, yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan keduanya.

Akibat hal tersebut, terjadi perdebatan dan cekcok antara warga dengan lelaki yang mengaku sebagai petugas parkir tersebut. Peristiwa ini sempat menarik perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan.
Waktu dan Lokasi Kejadian:
Hari/Tanggal: Sabtu, 8 Februari 2026
Waktu: Pukul 20.35 WIB
Lokasi: Taman Bunga, Jalan Candi Mendut, Kebun Bunga, Kota Medan.

Pria yang mengaku jukir itupun diamankan petugas Dishub Medan pada Senin (9/2/2026) dan kemudian di tes urin ke BNN Sumut karena diduga pencandu narkoba.
(ENC-1)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.