Ini Pandangan Fraksi Gerindra DPRD Medan Soal Perubahan Perda dari Sistem Kesehatan

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Gerindra berpandangan bahwa perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, merupakan langkah strategis dalam rangka menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan undang – undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dinamika pelayanan kesehatan serta kebutuhan riil masyarakat Kota Medan.

Namun, demikian Fraksi Gerindra menegaskan bahwa substansi perubahan Perda harus berdampak nyata, bukan sekedar normatif – administratif serta harus menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.

Hal tersebut terungkap saat disampaikan Tia Ayu Anggraini saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang perubahan perdana nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, Selasa (10/2/2026) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dipimpin Wakil Ketua Zulkarnain.

Dikatakan Tia, Fraksi Gerindra mengapresiasi  penguatan peran pemerintah daerah dalam, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit, serta jaminan universal health converage (UHC).

Namun, katanya kembali, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah, agar norma tanggungjawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan dikemudian hari tanpa perencanaan matang.

Terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan, bahwa Fraksi Gerindra menilai terhadap pengaturan larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, akses bagi penyandang disabilitas serta pelayanan lintas batas daerah, menurutnya, itu adalah langkah yang positif.

Akan tetapi, pengawasan implementasi dilapangan harus diperjelas agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif. Meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, namun masih ditemukan, penolakan pasien dengan alasan kamar penuh.

Antrian panjang di rumah sakit umum daerah  (RSUD) dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, keluhan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS.

Hal ini menunjukkan bahwa akses belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten.(ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.