DPRD Medan Ungkap Maksud Dan Tujuan Perubahan Perda Sistem Kesehatan
EKSISNEWS.COM, Medan – DPRD Kota Medan mengungkap maksud dan tujuan dari Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Perlu kami jelaskan maksud dan tujuan perubahan perda nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnain saat membacakan Penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin, 2 Maret 2026.
Dikatakan Zulkarnain dihadapan Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, pertama bahwa perubahan perdana guna menyesuaikan susbstansi dengan regulasi nasional dibilang kesehatan. Kedua, memperkuat sistem pelayanan kesehatan premier dan rujukan.
Selanjutnya, ketiga, meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan. Keempat, memperjelas peran serta tanggungjawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan serta masyarakat.
Kelima, mendorong transportasi sistem kesehatan berbasis teknologi dan integrasi data kesehatan.
Lebih lanjut, kata Zulkarnain dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kora Medan, Wong Chun Sen tersebut bahwa ada beberapa pokok perubahan yang menjadi usulan dalam ranperda ini.
Seperti, katanya, pertama penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan prefentif. Kedua, pendataan kembali kewenangan dan kondisi antar daerah.
Ketiga, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah. Keempat, peningkatan standar mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan. Kelima, pengaturan mengenai sistem interaksi kesehatan yang terintegrasi.
Dikatakannya, seiring perkembangan regulasi nasional dibandingkan kebutuhan masyarakat serta tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks ditambah perlu penyesuaian dan penyempurnaan substansi peraturan daerah dimaksud.
Perubahan ini juga, menurutnya, merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Medan dalam memastikan terselenggaranya sistem kesehatan Kota Medan yang lebih responsif, inklusif yang berorientasi pada kualitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Adapun dasar pengusulan ranperda ini, antara lain, pertama yakni UUD 1945, kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya.
Ketiga, undang – undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan yang keempat adalah peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan sistem kesehatan pelayanan publik.(ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.