Polisi Ungkap Motif Kasus Mayat Wanita Dalam Boks Plastik di Medan, Berawal Dari Aplikasi Hijau
EKSISNEWS.COM, Medan – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda yang mayatnya dimasukkan ke dalam boks plastik akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan hingga berujung maut di kamar hotel.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, korban berinisial HS (19), warga Labuhan batu Utara, tewas setelah dicekik oleh pelaku di kamar Hotel OYO, Jalan Menteng, Medan.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2026, setelah korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat (aplikasi hijau) dan sepakat untuk bertemu dengan tarif kencan sebesar Rp450 ribu.
“Namun saat berada di dalam kamar, terjadi perselisihan. Pelaku meminta hubungan menyimpang ditolak korban, hingga akhirnya tersulut emosi dar melakukan pembunuhan,” ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Pelaku utama berinisial SA (22) nekat memiting leher korban dari belakang hingga lemas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melilitkan selendang ke leher korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia.
Usai memastikan korban tewas, pelaku SA dibantu rekannya SHR (22) untuk menghilangkan jejak. Keduanya memasukkan jasad korban ke dalam kotak dan membuangnya ke pinggiran sungai di kawasan Jalan Menteng, Medan.
“Peran SHR membantu mulai dari menjemput, memindahkan jasad, hingga ikut membuang dan menjual barang milik korban,”‘ jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV hotel, dua unit ponsel, sepeda motor, pakaian, serta barang-barang milik korban termasuk perhiasan.
Hasil autopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat mati lemas karena pencekikan dan pembekapan. Selain itu, ditemukan sejumlah luka memar di tubuh korban serta tanda-tanda kekerasan berat.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara maksimal mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.