Anggota DPRD Medan Dukung Kebijakan Turun Tarif Parkir Kota Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menurunkan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Medan, mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Medan. Apalagi dengan kebijakan tersebut tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir ikut turun.

Sehingga diharapkan, melalui cara tendernya nanti bisa menaikkan target PAD parkir tepi jalan itu. Sebab, berdasarkan informasi, pemenang tender akan diberi waktu dua atau tiga bulan untuk deposit.

“Kita pastikan juga sebab mereka yang akan melaksanakannya secara teknisnya,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (2/3/2026).

Kendati tarif parkir telah turun, Paul mengaku, masih menemukan pengutipan parkir masih menggunakan tarif lama tanpa di sertakan karcis parkir. Paul mengaku, sampai lima kali dimintai uang parkir.

“Saya mau beli obat dan parkir di Jalan Sumatera, lalu pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin. Sekali parkir dikutip Rp5.000. Hanya mencari obat saja, sudah harus bayar parkir Rp25 ribu,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Bagaimana dengan masyarakat ? Tidak semua masyarakat beli obat itu orang mampu. “Bayar parkir sampai Rp25 ribu jika menggunakan mobil, dalam juga itu,” cetusnya.

Karena itu, Paul, mendukung diturunkannya tarip parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua.

Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. penurunan tarif parkir mulai berlaku sejak, Rabu 25 Februari 2026. (ENC-2).

Comments are closed.