EKSISNEWS.COM, Jakarta – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Dua asisten rumah tangga (ART) dilaporkan melompat dari kamar kos milik majikannya di lantai empat bangunan, kamis (23/4/2026).
Satu orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Kejadian tersebut menggegerkan warga sekitar setelah kabarnya beredar luas melalui pesan berantai di kalangan penghuni kos. Dalam sejumlah informasi awal yang beredar, muncul dugaan bahwa kedua ART tersebut berusaha melarikan diri dari situasi yang diduga mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan sebelum akhirnya nekat melompat dari ketinggian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Benar, satu PRT meninggal dunia,” kata Roby kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.
Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap penyebab pasti kedua korban nekat melompat dari lantai atas bangunan tersebut. Kondisi korban yang masih menjalani perawatan juga menjadi kendala dalam proses pemeriksaan.
“Masih belum bisa disimpulkan demikian (penyebab PRT melompat hingga tewas). Korban dan saksi masih dirawat di rumah sakit,” ujar dia.
*Dugaan Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan Menguat*
Sejumlah saksi tengah dikumpulkan untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini majikan korban diketahui belum diperiksa oleh penyidik.
“Belum,” ucap Roby singkat.
Informasi awal kejadian mencuat dari pesan berantai yang dikirim oleh salah satu penghuni kos di lokasi. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa kedua ART diduga melompat dari lantai empat bangunan dalam upaya melarikan diri.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa akses menuju lantai empat tempat korban berada ditralis dan digembok, sehingga korban diduga mengalami pembatasan ruang gerak.
“Bangunan ini adalah kosan 4 lantai, namun yang digunakan untuk kost hanya 3 lantai, lantai 4 dihuni oleh pemilik kost. Akses ke lantai 4 ditralis dan digembok, jadi PRT yang kabur memang tidak bisa ke mana-mana,” bunyi kutipan pesan berantai tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kekerasan fisik, tekanan psikis, hingga potensi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi yang dapat menjadi pemicu kepanikan korban hingga mengambil langkah ekstrem.
Korban diketahui berusia 18 tahun dan 26 tahun, dengan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
*Terancam Jerat Pidana Berat dalam UU Perlindungan PRT*
Kasus ini juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang baru disahkan, apabila terbukti terdapat unsur kekerasan, penyiksaan, atau pembatasan kebebasan terhadap pekerja rumah tangga.
Dalam UU PRT, majikan atau pihak yang mempekerjakan PRT dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun pembatasan kebebasan terhadap pekerja.
Apabila terbukti terjadi kekerasan atau penyiksaan, pelaku dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung tingkat kekerasan yang dilakukan
Pidana tambahan apabila kekerasan menyebabkan luka berat atau kematian
Sanksi pidana berat apabila terbukti terjadi penyiksaan, penahanan secara melawan hukum, atau perlakuan tidak manusiawi
*Kewajiban ganti rugi kepada korban atau keluarga korban*
Jika dalam penyelidikan ditemukan bahwa korban melompat akibat tekanan, ancaman, kekerasan, atau kondisi penyiksaan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian.
*Polisi Dalami Kronologi dan Motif*
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kronologi lengkap serta motif di balik aksi nekat kedua korban.
Pendalaman juga diarahkan pada kemungkinan adanya unsur kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk dugaan penyiksaan atau perlakuan yang melanggar hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU PRT.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Terpisah, beredar informasi pemilik kosan tempat 2 ART yang lompat dari kosan di Benhil disrnut-sebut milik AVP., Warga asal pulau Sumatera yang merupakan seorang pejabat.
Mirisnya, sosok AVP di kenal sedikit sombong di lingkungan masyarakat serta arogan. Karena diduga anak seorang anggota legislatif yang memiliki harta kaya raya. (ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.