Disdik Medan Dinilai Tak Miliki Formulasi Untuk PPDB

MEDAN, Eksisnews.com – Dinas Pendidikan Kota Medan dinilai tidak memiliki formulasi menyikapi Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonasi. Padahal, dinas terkait dapat membuat sebuah kebijakan jika di suatu daerah belum tepat untuk diberlakukan zonasi, maka dinas tersebut masih bisa menerapkan sistem yang lama.

“Memang, sistem zonasi ini baik untuk menghilangkan kesan sekolah favorit dan melakukan pemerataan sumber daya tenaga kependidikan serta sistem pendidikan yang ada. Tetapi pendekatannya harus melalui demografi. Harus dipastikan dulu sumber daya fisik sekolah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Kalau tidak, akan muncul ketimpangan di tiap-tiap kecamatan,” kata  – Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah usai menghadiri rapat paripurna Laporan Pertanggung jawaban Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2018, Senin (17/6/2019) kemarin.

Politisi PAN ini menambahkan, kondisi ini mengesankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak mau tahu atau peduli dengan nasib masa depan peserta didik. Diyakini, anak didik yang memiliki prestasi namun tinggal di wilayah terpinggirkan akan tertinggal karena adanya pemberlakuan zonasi dan tidak meratanya sekolah negeri.

“Kita berharap daerah-daerah tertentu seperti kawasan kumuh di Kecamatan Medan Belawan dapat pengecualian. Wali Kota bisa keluarkan kebijakan yang mengacu pada kondisi ini. Agar, anak-anak berprestasi di kawasan kumuh itu dapat mengenyam pendidikan di sekolah lain yang lebih baik fasilitasnya sekolahnya seperti di Kecamatan Medan Marelan. Kalau tidak, bisa jadi masalah baru bagi dunia pendidikan kita. Anak-anak banyak yang akan putus sekolah karena pemberlakuan zonasi ini,” ketusnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, saat ditemui dengan entengnya menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang awak media tujukan kepadanya. “Nggak tahu ya,” jawabnya singkat sambil berlalu memasuki ruang paripurna.(ENC-2)

Comments are closed.