Mendadak Wakil Ketua DPRD Medan Sebut “Copot Dirut PUD Pasar Medan”
EKSISNEWS.COM, Medan – Mendadak terungkap pernyataan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang menyorot langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, diminta berkenan segera mencopot Anggia Ramadhan selaku Direktur Utama PUD Pasar.
Apa pasal ?, sejumlah kebijakaan yang dilakukan Anggia Ramadhan menimbulkan kekacauan di lingkungan pasar tradisional dan berdampak aksi gelombang unjuk rasa ke Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada sejumlah wartawan di gedung dewan, Senin (4/5/2026). Bahkan saat RDP dengan tegas Hadi Suhendra menuding Dirut PUD Pasar melakukan kebijakan tanpa memiliki etika serta mengabaikan akhlak dan adab.
Dimana, setelah Anggia Ramadhan menjabat Dirut PD Pasar beberapa bulan lalu. Dirut memutus kontrak secara sepihak kepada pengelola jaga malam di Pasar Petisah Medan dengan mengganti pengelola baru. Apalagi pemutusan kontrak itu dilakukan sepihak tanpa melakukan komunikasi dan pemberitahuan alasan pemutusan kontrak.
“Ini kan suatu tindakan kejam, kebijakan Dirut yang tidak memiliki akhlak dan adab. Memutus hubungan kerja itu menyangkut periuk. Masalah perut bisa menimbulkan bunuh bunuhan. Lihat saja sekarang banyak gelombang unjuk rasa terus menerus terjadi ke kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan,” ujar Hadi Suhendra.
Dikatakannya, saat ini di Pasar Petisah dan Sukaramai, terjadi gejolak karena adanya pemutusan kontrak jaga malam dan beralih kepada kroni Dirut. “Apa kebijakan ini terus dibiarkan yang akhirnya terjadi suasana tidak kondusif di lingkungan pasar,” katanya.
Ditambahkannya, dari awal, DPRD Medan sudah merekomendasikan agar PUD Pasar meningkatkan PAD tidak ada pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dan juga pihak ketiga. Jika memang terjadi pengalihan kontrak alangkah baiknya dilakukan konfirmasi melalui komunikasi yang baik.
“Tentu melalui konfirmasi yang baik, bila pihak sebelumnya tidak mampu melanjutkan ketentuan yang berlaku maka dapat mengalihkan kepada pihak yang lain. Artinya pihak yang sebelumnya tidak boleh dikesampingkan,” ungkap Hadi seraya menyebut setiap melakukan kebijakan tidak boleh egois apalagi ada yang terzolimi.
Sementara itu, Anggia Ramadhan mengaku pemutusan kerjasama tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pengelola jaga malam sebelumnya.
Bahkan, sebelum dilakukan pemutusan, Anggia mengaku tidak ada memberikan surat peringatan. Alasan untuk mengalihkan kepada yang baru untuk memperbesar perolehan PAD. (ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.