BB Nol, Jakir Dihukum 12 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com – Diluar dugaan, barang bukti (bb) tak ada, Jakir Usin alias Zakir Husin (47) yang didakwa tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I dituntut pidana 12 tahun penjara, oleh penuntut umum Chandra Naibaho SH yang dibacakan Randi Tambunan SH saat di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6/2019). 

Selain itu, JPU juga menuntut  terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar dan subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan menjalani pidana tambahan) 6 bulan kurungan.

Dalam nota tuntutan JPU berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara SH MH memberikan kesempatan sepekan bagi tim kuasa hukum Jakir untuk menyampaikan nota pembelaan.

Sementara diluar persidangan, Jakir mengaku sangat menyayangkan tuntutan tersebut. Kasus menjerat dirinya terkesan dipaksakan ketika berkas diproses di kepolisian.

“Saya diproses hanya karena pengakuan seseorang yang ditangkap penyidik. Tidak ada barang buktinya ketika saya ditangkap. Saya terpaksa menandatangani BAP di kepolisian. Saya dibon waktu itu bang. Saya nggak tahan dipress,” urainya.

              DIPAKSAKAN:

Bila tidak ada halangan, terdakwa akan membuka semua proses hukum yang terkesan dipaksakan harus dipertanggungjawabkan dirinya pada sidang pekan depan.

“Dalam perkara lain misalnya kita lihat pemberitaan di media untuk bb 1 kg tidak sampai dituntut segitu (12 tahun). Dalam kasus Melvasari kalau nggak salah bb sabunya 50 gram Ketika saya ditangkap tidak ada bb-nya bang. Padahal saya sudah lama tobat bang,” paparnya.

Sebelum mengakhiri Jakir juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya, sebab dirinya ditangkap tanpa barang bukti.

“Saya harap Majelis Hakim berlaku adil, saya gak ada barang bukti,” tutur Jakir sembari katakan dirinya ingin menghidupi ketiga anaknya. 

Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa Jakir berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap Melvasari Tanjung, Rabu (29/8/2019) lalu. Sabu seberat 40 gram tersebut menurut Melvasari diperoleh dari suaminya yakni terdakwa Jakir. (ENC-GPL)

Comments are closed.