Forum Masyarakat Berjuang Terdampak Penutupan TPL Datangi Kantor Gubernur Sumut, Minta Kepastian Nasib Ribuan Warga
EKSISNEWS.COM, Medan – Perwakilan Forum Masyarakat Berjuang mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (20/5/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan rasa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang disebut sedang berada di Jakarta.
“Ya kita kecewa karena kita tidak diterima langsung oleh Gubernur. Walaupun demikian ada obat pelipur lara dengan hadirnya Asisten dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut yang akan menyampaikan aspirasi kami dan akan dijadwalkannya pertemuan dengan Gubernur sebelum kami berangkat ke Jakarta untuk menemui Mentri terkait,” ungkap Maju.
Maju menjelaskan, sejak izin operasional TPL dicabut, banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan kini kehilangan sumber penghasilan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak warga hidup dalam kesulitan ekonomi.
Ia juga menilai pemerintah belum memberikan perhatian serius kepada masyarakat terdampak sejak operasional TPL dihentikan. Kondisi tersebut disebut semakin memperberat beban masyarakat, terutama para pekerja dan mitra perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Forum Masyarakat Berjuang juga menyampaikan keberatan terhadap tudingan bahwa TPL merupakan perusak lingkungan. Mereka meminta adanya pembuktian melalui kajian ilmiah dari tim ahli sebelum pencabutan izin dilakukan.
“Kami Ingin pembuktian dari tim, kalau TPL itu katanya perusak lingkungan. Kalau dibilang perusak lingkungan, kami-kami inilah pelakunya karena 80 persen pekerjaan TPL dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor dari kalangan putra daerah,” tambah Maju.
Menurut Maju, dampak pencabutan izin TPL sangat luas. Ia menyebut sedikitnya 13 ribu masyarakat terdampak, mulai dari Buruh Harian Lepas (BHL), pelaku UMKM, hingga kontraktor lokal yang selama ini menjadi mitra kerja perusahaan.
Akibat kehilangan pekerjaan, banyak keluarga kini mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut mengancam keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Tolong klarifikasi dan buktikan dimana lah TPL melakukan perusak lingkungan. Bisa ngak dibayangkan kalau kami jalan kepasar kami ini kontraktor nya diteriaki dan dituding bahagian dari pelaku perusak lingkungan apa ngak malu kali kami,” ujar Maju.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak alat berat milik kontraktor yang sudah ditarik pihak leasing karena pemiliknya tidak lagi mampu membayar cicilan selama lima bulan terakhir sejak TPL berhenti beroperasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Basarin Yunus Tanjung menjelaskan bahwa pencabutan izin TPL bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, Gubernur Sumut juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali operasional perusahaan tersebut. Namun demikian, Pemprov Sumut tetap berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Basarin mengatakan pemerintah harus berdiri di atas seluruh kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan, pascabanjir yang terjadi di Tapanuli Tengah, bukan hanya TPL yang dievaluasi, tetapi terdapat 13 perusahaan lain, termasuk perusahaan yang berada di Batangtoru.
“Tetapi percayalah Pemerintah sedang mensinulasikan dan mencari berbagai solusi terkait konsesi lahan TPL dan sudah beberapa kali ditinjau dengan tujuan bagaimana merumuskan ide-ide yang bisa ditawarkan bagaimana lahan itu dikelola dengan memperhatikan keseimbangan antara lingkungan dan keseimbangan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan tersebut masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Basarin, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih mencari titik temu terbaik terkait pengelolaan lahan konsesi TPL, termasuk persoalan tumpang tindih lahan dengan masyarakat.
“Kondisi faktual adanya masalah tumpang-tindih antara lahan konsesi dengan lahan masyarakat. Kalau ingin bertemu dengan Bapak Gubernur, saya akan tetap berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan menyampaikan aspirasi ini,” ucapnya.(ENC-1).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.