Terpidana Henry Panjaitan Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Siantar
PEMATANGSIANTAR, Eksisnews.com – Keluarga terpidana Ir. Henry Panjaitan yang sudah divonis dalam kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Kota Pematangsiantar, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247.070.000 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan SH.MH yang diwakili oleh Kasi Pidsus Pematangsiantar Dostom Hutabarat,SH diruang kerjanya, Selasa (18/6/2019).
Menurut Dostom Hutabaran, Henry Panjaitan adalah terpidana yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 679 juta dan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1565 k/pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, Henry divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247.070.000.
“Henry sebelumnya pernah masuk dalam daftar DPO dan berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak pada bulan April 2019,” paparnya.
Henry menjadi terpidana kasus korupsi tahun 2002 saat menjabat Direktur CV Vini Vidi Vici, ditangkap di Medan, saat sarapan pagi di Jalan Sei Silau, Medan. Saat ini, Henry Panjaitan sedang menjalani hukuman sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.(ENC-2)
Comments are closed.