Fraksi PDI Perjuangan Usul Ini di Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengusulkan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

Menurut juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Johannes Hutagalung, Senin (7/9/2026) di rapat paripurna DPRD Kota Medan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya.

Langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas dinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program yang tepat sasaran, termasuk upaya percepatan dalam penanggulangannya harus dilakukan sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efesien dan transparan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mencermati perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Kota Medan saat ini, dalam konteks pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi Kota Medan pada tahun 2025 sebesar 5,01 persen, kemudian PDRB atas dasar harga berlaku menjadi Rp353,28 triliun lebih serta inflasi yang terkendali sebesar 4,36 persen.

“Menurut pandangan kami pertumbuhan ekonomi dan besarnya PDRB tersebut masih bersifat artificial (Hanya dalan angka, namun dalam kenyataan langsung dimasyarakat tidak),” katanya.

Artinya, pertumbuhan tersebut belum mampu memberikan dampak kesejahteraan sebagian besar masyarakat Kota Medan yang berada dibawah garis kemiskinan.

Dikatakannya, akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai dasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan, sehingga program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai.(ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.