Komisi IV DPRD Medan Terima Delegasi Warga Seroja Medan Sunggal, Tolak Pendirian Tembok
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan terima delegasi sejumlah warga yang bergabung Gerakan Bersatu Kemarahan Warga Jalan Seroja, Gang Anggrek lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal di ruang komisi gedung dewan, Senin (12/10/2026). Warga mengadu adanya pendirian tembok hingga menutup Gang Angrek sehingga mengganggu akses jalan umum.
Delegasi itu diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul MA Simanjuntak bersama Datuk Iskandar Muda dan Zulham Efendi. Sementara warga yang dikordinir Bayu Subroto bersama warga lainnya.
Dalam pengaduannya, Bayu Subroto menyampaikan keberatannya adanya pendirian tembok yang dilakukan pihak pengembang sehingga menutup akses Gang Angrek. Karena itu, Bayu minta DPRD Kota Medan memfasilitasi agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat membongkar tembok demi kepentingan umum.
Pada kesempatan itu, guna memastikan kebenarannya, Paul menyampaikan akan mengagendakan RDP yang melibatkan instansi terkait. Dalam RDP nanti dapat dikrtahui dan mendapat kesimpulan sebenarnya.”Nanti kita jadwalkan RDP yang pasti mengundang warga dan pihak tetkait. Dalam RDP nanti silahkan membawa bukti bukti keabsahan alas hak tanah masing masing,” ujar Paul.
Sebelum diterima di Komisi IV, terlebih dahulu warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Medan.
Dari amatan wartawan, terlihat puluhan warga mengelar aksi menolak pendirian tembok akses umum Gang Anggrek di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.
Dalam aksi tersebut massa menyuarakan penolakan sekaligus mendesak Pemko Medan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Dikatakan, warga bahwa Gang Anggrek telah digunakan masyarakat sebagai akses jalan sejak 1956. Dikatakan warga bahwa jalan tersebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014.”Kami sangat keberatan adanya penembokan di Gang Anggrek karena ini fasilitas umum sebagai akses warga untuk pergi beribadah dan akses jalan bagi anak sekolah dan lainya,” kata warga.
Selain menyampaikan tuntuntan tersebut warga meminta pihak aparat penegak hukum ( APH) dalam hal pihak kepolisian untuk segera melakukan proses. (ENC-2).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.