Polrestabes Medan Tangkap Kurir 24 Kg Sabu Dari Aceh, Dijanjikan Upah Rp 360 Juta

EKSISNEWS.COM, Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan aksi penyelundupan 24 kilogram sabu jaringan antarprovinsi.

Barang haram tersebut diangkut dari Lhokseumawe, Aceh, dan rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Raya kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).

Petugas terpaksa menabrakkan mobil ke kendaraan tersangka untuk menghentikan pelariannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Petugas yang mengantongi informasi pengiriman sabu menggunakan minibus langsung menyiagakan personel di perbatasan Aceh-Sumut, Kabupaten Langkat, sejak Senin (5/10/2026),” ujar Rafli, Rabu (14/10/2026).

Setelah melakukan pengintaian selama lima jam, tim mendeteksi satu unit minibus Daihatsu Terios berplat BL 1780 NI melaju kencang memasuki wilayah Sumatera Utara.

“Saat dibuntuti, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba tersebut melaju semakin kencang. Kami pun melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” jelas Rafli.

Usai kendaraan dihentikan paksa, petugas meringkus pengemudi berinisial AM, warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara.

Meski sempat menolak turun, pelaku tak berkutik saat petugas menggeledah interior kendaraan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa titik tersembunyi, seperti kolong lantai mobil bagian belakang, rongga jok yang dimodifikasi, hingga di balik dasbor.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka AM mengaku ini bukan pertama kalinya ia menjadi kurir. Sebelumnya, ia pernah meloloskan pengiriman narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. AM mengaku tergiur imbalan fantastis sebesar Rp 15 juta per kilogram.

Dengan demikian, ia dijanjikan total upah mencapai Rp 360 juta jika barang berhasil tiba di Palembang.

“Pelaku tergiur upah tinggi, yaitu Rp 15 juta untuk setiap kilogramnya jika berhasil mengantarkan barang sesuai pesanan,” terang Rafli.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus berkoordinasi dengan jaringan kepolisian daerah untuk memburu pemesan sekaligus pengendali utama jaringan narkoba antar provinsi tersebut. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.