Polisi Tembak DUA Pelaku Curanmor, Beraksi di 9 TKP Medan-Lubuk Pakam

EKSISNEWS.COM, Medan – Tim Resmob bersama Timsus JCS Satreskrim Polrestabes Medan menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah keduanya disebut melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.

Keduanya diduga terlibat dalam sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Medan dan Lubuk Pakam. Salah seorang di antaranya merupakan residivis kasus pencurian.

Kedua terduga pelaku, Fazar Ilham (22) dan Suharif alias Jawa (43), ditangkap di Jalan Medan–Binjai Km 12, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob sekaligus Kanit Timsus JCS Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, bersama Panit Opsnal Resmob, Ipda Richard Derio Siahaan.

Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian sepeda motor milik mahasiswa, Muhammad Habib Syauqi (18), di Jalan Gurilla, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (4/9/2026).

Kasus bermula ketika korban menginap di kos temannya dan memarkirkan Yamaha NMAX hitam tahun 2019 bernomor polisi BK 4648 AIQ tanpa mengunci setang maupun menggunakan kunci ganda. Saat hendak pulang sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku terlibat dalam pencurian di sembilan TKP, terdiri atas delapan lokasi di Medan dan sekitarnya serta satu lokasi di Lubuk Pakam. Kendaraan yang diduga menjadi sasaran antara lain Yamaha NMAX, Honda Revo, Honda Supra 125, Honda Beat, Honda Vario, dan Honda Scoopy.

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah orang lain. Fazar disebut berperan sebagai joki, sementara Suharif juga disebut menjalankan peran sebagai joki dalam aksi tertentu. Dua orang berinisial Yogi dan Agus turut disebut terlibat dan masih dalam pencarian polisi.

Suharif alias Jawa tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Berdasarkan data kepolisian, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian biasa di Polsek Sunggal pada 2011 hingga 2014.

Ia kembali menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2023 dan disebut bebas pada Juni 2026.

Saat pengembangan perkara, Fazar dan Suharif disebut melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut menyita satu buah kunci T, dua anak mata kunci T, satu unit telepon genggam Oppo A77s warna abu-abu, satu dompet hitam, dua pasang sepatu, satu helm warna krem, serta dua jaket hoodie berwarna merah dan hitam.

Tim Resmob bersama Timsus JCS Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku, mencocokkan pengakuan mereka dengan laporan polisi, serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.