Pemilik 950 Butir Pil Ekstasi Diadili
MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Zulkhairi Meliala ST alias Heri (29) warga Jalan Perumahan BTN Griya Bulian Permai Blok D Nomor 51, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi menjalani sidang perdana atas kepemilikan 950 butir pil ekstasi di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan. Rabu (26/6/2019) petang.
Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova SH. MH, melalui jaksa pengganti, Tiorida Juliana Hutagaol SH mengatakan, bermula pada Kamis (28/3/2019) saat Bripka Zulfan Effendi duduk di warung sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di Jalan Jend AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
Saat itu Bripka Zulfan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang bandar narkoba jenis ekstasi yang bernama Heri.
“Karena informasi tersebut, Bripka Zulfan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa benar ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan tersebut,” ujar jaksa Tiorida di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin SH. MH.
Setelah mengamati gerak-gerik terdakwa Zulkhairi, Bripka Zulfan langsung menangkap terdakwa dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 plastik bening tembus pandang yang berisi 950 butir pil ekstasi.
“Petugas kepolisian menemukan barang bukti 1 plastik bening tembus pandang yang berisi 950 butir narkotika jenis pil ekstasi yang terdiri dari 720 butir warna kuning dan 230 butir pil ekstasi warna biru yang ditimbang seberat 247 gram dan 1 buah handphone,” beber Tiorida SH.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatan terdakwa Zulkhairi, dia diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian. (ENC-GPL)
Comments are closed.