Konten Kreator Medan Diciduk Polisi Dugaan Penista Agama Saat Live TikTok

EKSISNEWS.COM, Medan – Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Ritman Darwin Lumban Gaol alias Ritman Marbun (RDL), pemilik akun TikTok @ritmandarwin29, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Selasa (27/10/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa dini hari setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam rekaman siaran langsung (live streaming) miliknya.

“Pada saat itu kami langsung mendatangi rumahnya untuk interogasi dan yang bersangkutan mengakui menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, menista suatu agama tertentu,” ujar Bayu, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Ritman diketahui beragama Kristen.

Kepada polisi, ia nekat melontarkan perkataan tersebut karena merasa kecewa akibat persoalan ekonomi yang tidak kunjung selesai serta popularitasnya sebagai konten kreator yang kian meredup.

“Modus operandi Saudara RDLG menyampaikan hal tersebut karena bentuk kekecewaan masalah ekonomi. Kebetulan yang bersangkutan dulunya konten kreator tapi sudah tidak eksis lagi, lalu meluapkannya di media sosial TikTok,” jelas Bayu.

Atas perbuatannya, penyidik memastikan tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini bermula ketika video siaran langsung Ritman di TikTok viral di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, tersangka terlihat emosi saat menanggapi komentar seorang pengguna bernama Magdalena yang berniat melaporkannya.

Ritman kemudian melontarkan kalimat bernada penghinaan terhadap simbol keagamaan umat Kristiani dan menantang warganet untuk melaporkannya.

Ritman diduga menanggapi komentar penontonnya bernama akun Magdalena, yang menuliskan akan melaporkan Ritman.

Kemudian Ritman menanggapinya dengan emosi, sembari melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap Yesus Kristus saat siaran langsung di TikTok.

“Sudah pengen masuk penjara aku, sudah capek aku hidup, laporkanlah aku,” ucapnya dalam video yang beredar.

Setelah videonya memicu keresahan publik dan menuai kecaman luas, Ritman sempat mengunggah video permohonan maaf melalui akun TikTok miliknya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih bahwa ucapannya terlontar akibat kondisi mental yang sedang tidak stabil di tengah tekanan masalah hidup.

“Dengan kesadaran penuh, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap kalian semua, terutama umat Kristiani. Video itu terjadi karena saya sedang dalam fase terendah dan lepas kontrol,” ujar Ritman dalam video permintaan maafnya.

Kendati telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.