Oknum Personil Polres Samosir Terlibat Sabu, Dituntut 20 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Brigadir Sofiyan, oknum polisi yang bertugas di Polres Samosir dituntut dengan 20 tahun penjara. Dia didakwa terlibat dalam pengiriman 14,87 Kg sabu-sabu di Sumatera Utara.
Brigadir Sofiyan tidak sendirian, JPU Mutiara Deliana juga memberikan tuntutan yang sama kepada Alawi Muhammad alias Otong ( 21), terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Selain itu tuntutan pidana, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU Mutiara Deliana menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop, Senin (1/7/2019).
Dalam dakwaan disebutkan Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir.
Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dalam agenda membacakan pembelaan dari terdakwa.(ENC-GPL)
Comments are closed.