Terdakwa Pemesan 100 Butir Pil Ekstasi Minta Keadilan

MEDAN, Eksisnews.com  – Arif Tirtana terdakwa terduga pembeli pil ekstasi 100 butir, meminta keadilan terhadap dirinya usai dituntut 13 tahun penjara. Hal tersebut terungkap saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jamaluddin, pada sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7/2019).

“Pertama saya ingin menegaskan bahwasanya saya tidak bersalah dalam perkara ini, apa yang disangkakan JPU kepada saya benar pada 12 desember 2018, saya ada memesan pil ekstasi. Tapi lebih tepatnya saya ditawari untuk memesan pil tersebut sebanyak 100 butir karena pembelian secara kolektif mendapat harga lebih murah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pil tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri bukan diperjualbelikan. “Yang tadinya ingin saya gunakan sendiri. Mengingat membeli satuan harganya lebih mahal saya ditawari oleh Maip yang dalam hal ini disebutkan DPO,” jelasnya.

Yang membuat dirinya tidak terima atas kasus yang menjeratnya adalah, dirinya yang hanya sebagai pemesan dituntut sama oleh otak pelaku, yaitu Boni Andika Sihombing pemilik 888 pil ekstasi.

“Yang saya heran dan tidak habis pikir hingga saat ini adalah mengapa saya dituntut oleh JPU sama hukumannya dengan terdakwa Boni Andika dimana beliau yang memiliki dan menyimpan pil tersebut,” terangnya.

Bahkan JPU dijelaskan Arif sempat mengatakan bahwa berkas keduanya  terpisah, tapi pada kenyataannya dilakukan tuntutan yang sama.”Sementara menurut Ibu Jaksa Penuntut Umum kami sudah mempunyai berkas yang terpisah, akan tetapi apa yang dituntut kepada Boni juga berlaku kepada saya,” ungkapnya.

Bahkan, ia juga menyebutkan dirinya belum pernah sama sekali ditangkap bersama barang bukti saat kejadian penangkapan.”Dalam hal ini saya belum melakukan transaksi apapun karena sepengetahuan saya yang namanya transaksi baik jual beli ataupun terjadinya pembayaran dan penerimaan baik berupa barang ataupun jasa. Dalam hal ini masih belum ada memberikan uang dan Boni belum ada memberikan barang kepada saya, saya langsung ditangkap oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

“Sesampainya pun di Polda saya tidak terlalu di tanya-tanya sekali oleh pihak kepolisian, mereka langsung mengetik untuk membuat BAP saya. Karena ketidaktahuan saya atas pasal yang disangkakan kepada saya, mereka hanya bilang “sudah tanda tangani saja berkas itu” dan saya tidak didampingi oleh penasehat hukum. Ternyata pasal dan ayat yang disangkakan ke saya sama dengan yang diterima oleh Boni,” tambah Arif.

Lebih lanjut, ia meminta agar Majelis Hakim melihat fakta yang terjadi terhadap dirinya yang hanya memesan 100 butir pil.”Majelis Hakim Yang Mulia mohon kiranya juga melihat fakta-fakta yang terjadi selama persidangan, yaitu para polisi yang menjadi saksi tidak terlalu memberatkan saya ketika dimintai keterangan. Untuk barang bukti saya juga tidak ada membaca atau melihat dibukti saya saya tertangkap 100 butir dengan berat sekian gram karena memang semuanya belum terjadi,” jelasnya.

Saat ini, Arif ingin mengetuk pintu hati nurani para Majelis Hakim untuk mencabut tuntutan yang ada pada dirinya karena memiliki anak dan istri yang menjadi tanggungan.

“Saya tidak lagi memiliki kebebasan untuk selalu mendampingi istri saya yang hampir menjalani masa persalinan hingga akhirnya istri saya melahirkan seorang putri saya tidak ada disamping beliau. Hingga kinipun saya belum berkesempatan melihat atapun menimangnya layaknya seorang ayah. Saya merupakan tulang punggung keluarga, istri saya hanya seorang ibu rumah tangga dan anak anak saya masih kecil-kecil yang masih butuh perhatian dan bimbingan dari kami berdua,” pungkasnya.

Nota pembelaan ini akhirnya ditanggapi Ketua Hakim Jamaluddin yang akhirnya menyebutkan sidang akan ditunda dengan pembacaan putusan pada pekan depan. “Jangan ulangi perbuatan seperti itu, Arif sudah punya berapa anak? harus bisa berubah,” tutur Hakim.(ENC-GPL)

Comments are closed.